Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Wiranto mengimbau kepada sejumlah pihak untuk tidak melakukan aksi demonstrasi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan sengketa Pilpres 2019. Putusan tersebut akan dibacakan hakim MK pada Kamis (27/6/2019) mendatang.
Wiranto menuturkan, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sudah mengimbau kepada pendukungnya untuk tidak melakukan aksi di sekitar gedung MK. Karena itu Wiranto mempertanyakan apa yang diperjuangka Front Pembela Islam (FPI) yang berencana menggelar aksi bersama Persaudaraan Alumni (PA) 212.
"Prabowo yang didukung mengatakan ayo kita damai saja, menjaga suasana bersahabat, terima keputusan MK. Lalu kalau FPI turun ke jalan apa yang diperjuangkan? Saya mau tanya," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen RI, Selasa (25/6/2019).
Jika FPI dan pihak lainnya tetap melakukan aksi hingga berujung kerusuhan, ia akan menyelidik pihak yang bertanggungjawab.
Wiranto juga mengingatkan agar tidak main-main dengan keamanan nasional yang dianggapnya sudah berada di jalur yang benar.
"Kalau mereka tetap turun ke jalan dan menimbulkan kerusuhan tinggal saya cari yang bertanggungjawab siapa," kata Wiranto.
Mantan Ketum Partai Hanura itu menuturkan, kebebasan berpendapat memang diperbolehkan di Indonesia. Namun, menurutnya ada toleransi hukum sendiri yang perlu ditaati saat menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kebebasan boleh tetapi kan ada toleransi hukum yang menjaga kebebasan untuk tidak sebebas-bebasnya, kebebasan tidak menggangu kebebasan orang lain, tidak ganggu keamanan nasional," pungkas Wiranto.
Sebelumnya, sejumlah kelompok yang getol melakukan aksi massa untuk kepentingan politik, seperti PA 212 dan GNPF dikabarkan bakal menggelar demonstrasi pada tanggal 24 Juni sampai Jumat (28/6/2019) besok.
Baca Juga: FPI Mau Perpanjang Izin Ormas, Mendagri Kasih Syarat Tak Bisa Ditawar
Aksi itu digelar menjelang putsan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilpres 2019, yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Sebelumnya Prabowo mengimbau kepada pendukungnya agar tidak melakukan pengerahan massa saat sidang gugutan Pilpres di MK.
Prabowo bersama Sandiaga Uno sudah memutuskan untuk menyerahkan sengketa Pilpres 2019 melalui jalur hukum dan konstitusi. Termasuk menyerahkan pada tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
-
Rp 200 Triliun Anggaran Negara Disalurkan ke Kredit, Ekonom: Itu Ilegal
-
Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan, Bagaimana Mekanisme Program Magang 20.000 Fresh Graduate?
-
AGRA Sebut Longsor di PT Freeport Hanya Puncak Gunung Es dari Eksploitasi Mineral di Papua
-
Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Dicopot Prabowo Lewat Komisi Reformasi Polri? Begini Fakta versi Istana!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!