Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menegaskan kalau Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto siap menerima apapun keputusan sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, kesiapan itu dibuktikan Prabowo dengan menemui Calon Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo atau Jokowi usai MK mengumumkan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya kini dalam posisi menerima apapun hasil yang diumumkan Majelis Hakim MK.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MK akan mengumumkan hasil putusan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni esok.
"Kita siap menang dan siap kalah," kata Dahnil di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2019).
Hasil putusan dari Majelis Hakim MK masih merujuk kepada dua jawaban yakni antara permohonan dari Prabowo - Sandiaga dikabulkan atau ditolak seluruhnya. Apabila menang, Dahnil mengatakan pihaknya siap bersilahturahmi dengan Jokowi.
"Hari ini pun akan kita ajak, siapapun elemen bangsa kita ajak kita kan mau gotong royong," ujarnya.
Namun, apabila Jokowi - Maruf Amin tetap menjadi pemenang dalam Pilpres 2019, Dahnil mengatakan kalau Prabowo - Sandiaga menerima hasilnya secara legalitas. Namun, ia tidak menjawab secara rinci kemungkinan Prabowo akan memberikan ucapan selamat kepada Jokowi.
"Tadi sudah saya sebutkan Prabowo mengatakan proses MK adalah proses akhir, beliau memutuskan ke MK untuk sampaikan upaya legal dan legitimasi dari masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Demo Tahlilan Akbar di Dekat MK Berhenti, Massa Salat Zuhur di Jalanan
"Kita lihat faktanya seperti apa, kalau sudah diputuskan maka prabowo akan akui secara legalitas, legitimasinya serahkan ke MK," tandasnya.
Berita Terkait
-
Aksi Massa Dilarang, Fahri Hamzah: Tolong Jangan Ciptakan Luka Kembali
-
BPN: KPU Gagal Menjawab Soal DPT Siluman di Sidang MK
-
Larang Aksi Massa Saat Sidang Putusan MK, Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya
-
2 Peristiwa di Makam Ani Yudhoyono dan 3 Berita Hangat di Pagi Hari Ini
-
KPU Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Putusan MK
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!