Suara.com - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Kamis (27/6/2019) sejak pukul 12.40 WIB. Sidang pembacaan putusan yang diprediksi selesai dalam waktu singkat itu ternyata berjalan cukup lama.
Hakim MK membacakan satu per satu dalil yang diajukan oleh pemohon capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kebanyakan dalil yang diajukan oleh tim hukum Prabowo dianggap tidak relevan sehingga ditolak.
Berbagai serba-serbi mengenai jalannya sidang putusan menjadi sorotan. Berikut Suara.com merangkum berita terpopuler mengenai sidang putusan MK pada Kamis.
1. Dugaan TSM Ditolak MK
Dalam sidang putusan MK, anggota majelis hakim Manahan Sitompul menegaskan MK menolak untuk membahas dalil permohonan tim hukum Prabowo soal klaim adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM dalam Pilpres 2019.
Alasan penolakan lantaran penyelesaian pelangggaran administratif pemilu yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.
Sementara MK, kata Manahan, hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Simak berita selengkapnya di sini.
2. Penghitungan Suara Versi BPN Ditolak
Tak hanya menolak dugaan TSM, MK juga menolak hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim hukum Prabowo. Sebab, hasil penghitungan suara BPN Prabowo – Sandiaga Uno tak memunyai dasar hukum.
"Dalil a quo pemohon tak beralasan secara hukum,” kata Hakim Arief Hidayat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Ketua DPP PAN: Sikap Politik PAN Ditentukan Saat Kongres
Simak berita selengkapnya di sini.
3. FPI Ancam Jihad Bila Jokowi Menang
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengancam akan melakukan aksi jihad bila MK memutuskan untuk memenangkan capres cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf dalam perkara sengketa Pilpres 2019. Hal itu disampaikan dalam orasi pada aksi mengawal hasil sidang sengketa Pilpres di MK.
Dalam orasinya, Sobri Lubis meminta agar massa aksi tetap memiliki komitmen kuat untuk menolak segala bentuk kecurangan.
Simak berita selengkapnya di sini.
4. Berkas Revisi Permohonan Prabowo Diterima MK
Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 dari tim hukum Prabowo. Dengan demikian, MK mengesampingkan eksepsi atau keberatan yang sempat diajukan KPU RI dan Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin dalam sidang perdana perkara tersebut beberapa waktu lalu.
Anggota majelis hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan tanggal 24 Mei dan berkas perbaikan permohonan pada 10 Juni merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini