Suara.com - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Kamis (27/6/2019) sejak pukul 12.40 WIB. Sidang pembacaan putusan yang diprediksi selesai dalam waktu singkat itu ternyata berjalan cukup lama.
Hakim MK membacakan satu per satu dalil yang diajukan oleh pemohon capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kebanyakan dalil yang diajukan oleh tim hukum Prabowo dianggap tidak relevan sehingga ditolak.
Berbagai serba-serbi mengenai jalannya sidang putusan menjadi sorotan. Berikut Suara.com merangkum berita terpopuler mengenai sidang putusan MK pada Kamis.
1. Dugaan TSM Ditolak MK
Dalam sidang putusan MK, anggota majelis hakim Manahan Sitompul menegaskan MK menolak untuk membahas dalil permohonan tim hukum Prabowo soal klaim adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM dalam Pilpres 2019.
Alasan penolakan lantaran penyelesaian pelangggaran administratif pemilu yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.
Sementara MK, kata Manahan, hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Simak berita selengkapnya di sini.
2. Penghitungan Suara Versi BPN Ditolak
Tak hanya menolak dugaan TSM, MK juga menolak hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim hukum Prabowo. Sebab, hasil penghitungan suara BPN Prabowo – Sandiaga Uno tak memunyai dasar hukum.
"Dalil a quo pemohon tak beralasan secara hukum,” kata Hakim Arief Hidayat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Ketua DPP PAN: Sikap Politik PAN Ditentukan Saat Kongres
Simak berita selengkapnya di sini.
3. FPI Ancam Jihad Bila Jokowi Menang
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengancam akan melakukan aksi jihad bila MK memutuskan untuk memenangkan capres cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf dalam perkara sengketa Pilpres 2019. Hal itu disampaikan dalam orasi pada aksi mengawal hasil sidang sengketa Pilpres di MK.
Dalam orasinya, Sobri Lubis meminta agar massa aksi tetap memiliki komitmen kuat untuk menolak segala bentuk kecurangan.
Simak berita selengkapnya di sini.
4. Berkas Revisi Permohonan Prabowo Diterima MK
Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 dari tim hukum Prabowo. Dengan demikian, MK mengesampingkan eksepsi atau keberatan yang sempat diajukan KPU RI dan Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin dalam sidang perdana perkara tersebut beberapa waktu lalu.
Anggota majelis hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan tanggal 24 Mei dan berkas perbaikan permohonan pada 10 Juni merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Beda dengan Analisa BRIN, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Meteor Jatuh di Cirebon
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi
-
Labfor Polri Turun Tangan, 14 Sampel DNA Korban Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Jakarta buat Diteliti
-
Misteri dr. Benjamin Paulus di Istana, Calon Wamenkes Baru Pengganti Dante? Ini Jawabannya
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!
-
Menyentuh! Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel demi Peluk Ayahnya
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu Dolar AS, Begini Kata Polisi soal Peneror Bom Sekolah NJIS Kelapa Gading