Suara.com - Ustaz Rahmat Baequni kerap melontarkan ceramah kontroversial. Kali ini, beredar video ceramah Rahmat Baequni yang menyebut bahwa UFO (Unidentified Flying Object) merupakan kendaraan pengintai ciptaan dajjal.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @habibthink. Belum diketahui kapan dan dimana ceramah tersebut dilakukan.
Dalam video berdurasi singkat itu, Rahmat Baequni menyebut dajjal memiliki kecerdasar 60 tahun di atas manusia jenius. Dajjal menciptakan UFO untuk mengintai keadaan dunia.
"Kalau kita baru menemukan pesawat yang bisa menyamai kecepatan suara, dajjal sudah menciptakan UFO. Ingat, UFO adalah kendaraan pengintai dajjal," kata Rahmat Baequni dalam video seperti dikutip Suara.com, Rabu (3/7/2019).
Rahmah Baequni menjelaskan crop circle yang pernah muncul di Sleman, Yogyakarta merupakan bukti keberadaan UFO. Crop circle adalah kode konspirasi dunia.
"Di Yogja pernah terlihat UFO. Pernah! Pernah lihat kan di sawah di Yogjakarta? Ada crop circle kan itu kode loh, kode untuk konspirasi dunia," ungkap Rahmat Baequni.
Informasi tersebut ia dapatkan dari sebuah buku. Rahmat Baequni tak menyebut judul dan pengarang buku tersebut, namun ia mengklaim hanya ada 11 buku di dunia ia berhasil memilikinya.
Tak sampai disitu, Rahmat Baequni menyebut UFO tersebut dibuat di Area 51 Nevada. Di lokasi tersebut UFO dirancang dan mendarat.
"UFO itu di Area 51 Nevada, disana takeover dan landingnya UFO, disana UFO dibuat. Itu kendaraan pengintai dajjal untuk mengintai kekuatan dunia," tutur Rahmat Baequni.
Baca Juga: Di Sidang, Khofifah Beberkan Hubungannya Dengan Rommy dan Terdakwa Haris
Ceramah Rahmat Baequni tersebut mencuri perhatian warganet. Banyak warganet yang menilai isi ceramah Rahmat Baequni tidak masuk akal.
Saat ini, Rahmat Baequni mendekam di balik jeruji atas kasus penyebar kabar bohong atau hoaks.
Ia diduga telah menyebarkan fitnah informasi meninggalnya ratusan anggota KPPS akibat diracun.
Polisi menjerat Baequni menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan