Suara.com - Ustaz Rahmat Baequni kerap melontarkan ceramah kontroversial. Kali ini, beredar video ceramah Rahmat Baequni yang menyebut bahwa UFO (Unidentified Flying Object) merupakan kendaraan pengintai ciptaan dajjal.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @habibthink. Belum diketahui kapan dan dimana ceramah tersebut dilakukan.
Dalam video berdurasi singkat itu, Rahmat Baequni menyebut dajjal memiliki kecerdasar 60 tahun di atas manusia jenius. Dajjal menciptakan UFO untuk mengintai keadaan dunia.
"Kalau kita baru menemukan pesawat yang bisa menyamai kecepatan suara, dajjal sudah menciptakan UFO. Ingat, UFO adalah kendaraan pengintai dajjal," kata Rahmat Baequni dalam video seperti dikutip Suara.com, Rabu (3/7/2019).
Rahmah Baequni menjelaskan crop circle yang pernah muncul di Sleman, Yogyakarta merupakan bukti keberadaan UFO. Crop circle adalah kode konspirasi dunia.
"Di Yogja pernah terlihat UFO. Pernah! Pernah lihat kan di sawah di Yogjakarta? Ada crop circle kan itu kode loh, kode untuk konspirasi dunia," ungkap Rahmat Baequni.
Informasi tersebut ia dapatkan dari sebuah buku. Rahmat Baequni tak menyebut judul dan pengarang buku tersebut, namun ia mengklaim hanya ada 11 buku di dunia ia berhasil memilikinya.
Tak sampai disitu, Rahmat Baequni menyebut UFO tersebut dibuat di Area 51 Nevada. Di lokasi tersebut UFO dirancang dan mendarat.
"UFO itu di Area 51 Nevada, disana takeover dan landingnya UFO, disana UFO dibuat. Itu kendaraan pengintai dajjal untuk mengintai kekuatan dunia," tutur Rahmat Baequni.
Baca Juga: Di Sidang, Khofifah Beberkan Hubungannya Dengan Rommy dan Terdakwa Haris
Ceramah Rahmat Baequni tersebut mencuri perhatian warganet. Banyak warganet yang menilai isi ceramah Rahmat Baequni tidak masuk akal.
Saat ini, Rahmat Baequni mendekam di balik jeruji atas kasus penyebar kabar bohong atau hoaks.
Ia diduga telah menyebarkan fitnah informasi meninggalnya ratusan anggota KPPS akibat diracun.
Polisi menjerat Baequni menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota