Suara.com - Ustaz Rahmat Baequni kerap melontarkan ceramah kontroversial. Kali ini, beredar video ceramah Rahmat Baequni yang menyebut bahwa UFO (Unidentified Flying Object) merupakan kendaraan pengintai ciptaan dajjal.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @habibthink. Belum diketahui kapan dan dimana ceramah tersebut dilakukan.
Dalam video berdurasi singkat itu, Rahmat Baequni menyebut dajjal memiliki kecerdasar 60 tahun di atas manusia jenius. Dajjal menciptakan UFO untuk mengintai keadaan dunia.
"Kalau kita baru menemukan pesawat yang bisa menyamai kecepatan suara, dajjal sudah menciptakan UFO. Ingat, UFO adalah kendaraan pengintai dajjal," kata Rahmat Baequni dalam video seperti dikutip Suara.com, Rabu (3/7/2019).
Rahmah Baequni menjelaskan crop circle yang pernah muncul di Sleman, Yogyakarta merupakan bukti keberadaan UFO. Crop circle adalah kode konspirasi dunia.
"Di Yogja pernah terlihat UFO. Pernah! Pernah lihat kan di sawah di Yogjakarta? Ada crop circle kan itu kode loh, kode untuk konspirasi dunia," ungkap Rahmat Baequni.
Informasi tersebut ia dapatkan dari sebuah buku. Rahmat Baequni tak menyebut judul dan pengarang buku tersebut, namun ia mengklaim hanya ada 11 buku di dunia ia berhasil memilikinya.
Tak sampai disitu, Rahmat Baequni menyebut UFO tersebut dibuat di Area 51 Nevada. Di lokasi tersebut UFO dirancang dan mendarat.
"UFO itu di Area 51 Nevada, disana takeover dan landingnya UFO, disana UFO dibuat. Itu kendaraan pengintai dajjal untuk mengintai kekuatan dunia," tutur Rahmat Baequni.
Baca Juga: Di Sidang, Khofifah Beberkan Hubungannya Dengan Rommy dan Terdakwa Haris
Ceramah Rahmat Baequni tersebut mencuri perhatian warganet. Banyak warganet yang menilai isi ceramah Rahmat Baequni tidak masuk akal.
Saat ini, Rahmat Baequni mendekam di balik jeruji atas kasus penyebar kabar bohong atau hoaks.
Ia diduga telah menyebarkan fitnah informasi meninggalnya ratusan anggota KPPS akibat diracun.
Polisi menjerat Baequni menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional