Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali didemo terkait polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta pada Jumat (5/7/2019). Mereka meminta Anies untuk membongkar Pulau Reklamasi.
Sejumlah orang dari LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta mendatangi Balai Kota dengan seragam oranye dan masker. Mereka membawa tiga tuntutan diantaranya mendesak Anies membongkar Pulau Reklamasi.
Koordinator Lapangan Walhi Jakarta, Ahmadi meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta karena berpotensi digunakan untuk melanjutkan reklamasi.
"Kalau pergub 206/2016 itu enggak dicabut, itu potensi dia untuk mengajukan ada karena dasar hukum untuk mengajukan ada, meskipun kita tahun bahwa dasar hukum ini bermasalah karena tadi yang saya bilang di awal," kata Ahmadi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/7/2019).
Dia menambahkan alasan Anies yang menilai pembongkaran Pulau Reklamasi akan merusak lingkungan dinilai tidak berdasar ilmu pengetahuan karena belum ada penelitian ilmiah.
"Pemda DKI Jakarta maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memfasilitasi adanya audit lingkungan secara independen, jadi pemerintah cuma memfasilitasi saja, siapa yang melakukannya? ya masyarakat setempat kemudian akademisi ahli, organisasi sipil, maka dia independen, tujuannya memang untuk melihat ini secara objektif," jelasnya.
Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja membongkar pulau reklamasi terutama pulau C dan G yang proses reklamasinya belum 100 persen, hasil pembongkaran itu bisa digunakan untuk menutup lubang tambang di Indonesia.
"Waktu itu kan bilang, pasirnya mau dibuang kemana, sederhana itu, bongkaran itu bisa menutup lubang tambang di banyak daerah, kan banyak nih lubang tambang di Indonesia, bisa buat nutup itu," tegasnya.
Baca Juga: Kontroversi IMB Pulau Reklamasi Anies, Bakal Jadi Preseden Buruk Masa Depan
Berita Terkait
-
Kontroversi IMB Pulau Reklamasi Anies, Bakal Jadi Preseden Buruk Masa Depan
-
Ribut soal Reklamasi, PDIP dan NasDem Minta Anies dan Ahok Bertemu
-
Anies Terbitkan IMB Reklamasi, JK: Pengembang Sudah Keluarkan Triliunan
-
Anies: Lahan Reklamasi Jakarta Tak Masuk Raperda Zonasi Pulau
-
Didemo karena Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Itu Hak Warga Negara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji