Suara.com - Dua perempuan berinisial GM dan TL, warga Tikala, Manado, Sulawesi Utara dibekuk aparat kepolisian lantaran melakukan pemerasan terhadap Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat berinisial RE.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, GM dan TL memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan foto syur korban di kamar mandi. Foto syur itu disimpan kedua penipu saat melakukan video call dengan korban.
"Kasus pemerasan dilakukan dua pelaku dengan modus melakukan video call kepada RE," kata Mathias seperti dilansir Kabarpapua.com--jaringan Suara.com, Minggu (7/7/2019).
Selain itu, kata Mathias, para pelaku juga kembali melakukan video call saat korban berada di kantor. Dalam panggilan video itu, GM meminta RE membuka celananya. Saat itu, RE masuk ke kamar mandi dan membuka celananya.
"Tanpa menyadari, ternyata GM men-screen shot video korban saat itu,” terangnya.
Dengan modal hasil tangkap layar itu, dua perempuan itu lalu mengancam untuk menyebarkan aksi syurnya ke media sosial. Dari situ, dou bandit itu memeras pejabat KPU untuk memberikan uang Rp 60 juta.
"RE diancam akan disebar luaskan screen shot-nya ke media sosial jika tak mentransfer atau mengirim uang Rp 60 juta kepada pelaku melalui rekening BNI,” jelas Mathias.
Selain menangkap GM dan TL, kata Mathias, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menerangkan pengirim uang dan penerima uang.
"Di antaranya 11 lembar copy salinan slip transfer ATM korban, 6 rekening koran korban, kartu ATM dan buku tabungan pelaku GM, serta rekaman CCTV," terangnya.
Baca Juga: Unggah Foto Nyaris Bugil, Duh Seksinya Peselancar asal Amerika Serikat Ini
Polisi baru bisa meringkus dua pemerasan itu setelah menerima laporan korban. Dua perempuan penipu itu ditangkap pada Kamis (4/6/2019).
Atas perbuatannya itu, GM dan TL terancam pidana sesua Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 369 Jo pasal 55 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB
-
Intip 5 Tips Berikut Agar Tak Kena Modus Foto Bugil Penelitian Kedokteran
-
Begini Chat Pelaku Modus Minta Foto Bugil yang Dikerjai Abis-abisan
-
Viral Kisah Dana Hampir Kena Modus Kirim Foto Bugil untuk Penelitian
-
Sebar Video Call Bugil 6 Eks Pacar, Yusuf Belum Resmi Mahasiswa S2
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan