Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang melegalisasi poligami usulan DPR Aceh belum dipastikan bisa disahkan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, rancangan qanun itu masih harus melewati sejumlah tahapan persetujuan.
Hingga kekinian, kata dia, Kemendagri belum bisa merespons rancangan qanun itu karena belum menerima pengajuan dari Pemprov Aceh.
"Pemprov Aceh belum mengirimkan laporan tertulis kepada Kemendagri, harusnya gubernur yang melaporkan," kata Bahtiar saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/7/2019).
Kalaupun sudah dilaporkan, Kemendagri tidak serta merta bisa membahas peluang persetujuan. Sebab, harus ada naskah akademik soal qanun itu seandainya sudah terimplementasi.
”Panjang prosesnya. Kalau gubernurnya setuju, lanjut pembahasannya. Kalau gubernurnya tidak setuju, ya tidak bisa lanjut.”
Untuk diketahui, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci.
Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.
Baca Juga: Aceh Mau Legalkan Poligami, Mendagri: Konsultasi Dulu ke Pemerintah Pusat
Musanif mengemukakan, dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
-
Rampung Akhir Bulan, Taman Bendera Pusaka Bakal Alih Fungsi Jadi 'Waduk' Saat Curah Hujan Tinggi