Suara.com - KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengelola dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan. Pemeriksaan Budi dan 10 orang anggota DPRD Tulungangung itu dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (12/7/2019).
Budi dimintai keterangannya sebagai Komisaris Bank Jawa Timur terkait kasus pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. 11 orang saksi itu akan diperiksa terkait perkara suap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Pemeriksaan Budi dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pejabat maupun pensiunan Bappeda yang sudah dilakukan tim penindakan sejak Rabu hingga kamis (11/7/2019) kemarin.
"Setelah geledah di 5 lokasi dalam 2 hari kemarin, Hari ini (Jumat 12/7), KPK lakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Selain Budi, KPK turut memanggil saksi dari unsur Anggota DPRD Tulungangung yakni Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto. Mereka diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"Ini kami dalami 11 saksi untuk mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang di sidik. Hal itu termasuk sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur," ujar Febri
KPK sebelumnya menduga Supriyono menerima uang Rp 4,8 miliar terkait dengan proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 - 2018.
Uang yang didapat Supriyono dari Bupati Tulungagung Syahti Mulyo bersama kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Panggil Empat Direktur Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Suap, Kemendagri Belum Nonaktifkan Gubernur Kepri
-
KPK Panggil Empat Direktur Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN
-
Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP
-
Setelah Terjaring OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalion Kesehatan, Tujuannya Apa?
-
13 Kali Gelar Job Fair, Pramono Sebut 150 Disabilitas Telah Diterima Bekerja
-
Prabowo Kirim A400M untuk Gaza: Siap Airdrop Bantuan dan Evakuasi Medis!
-
Warga Mau Demo RDF Rorotan Lagi, Pramono Akui Bau Sampah Masih Keluar Saat Pengangkutan
-
Kritik 'Kultur Pejabatisme' di Indonesia, Ray Rangkuti Serukan Hormati Kinerja Bukan Jabatan!
-
Pabrik Michelin 'Digeruduk' Pimpinan DPR Buntut Isu PHK Massal, Dasco: Hentikan Dulu
-
Rocky Gerung Bongkar 'Sogokan Politik' Jokowi ke Prabowo di Balik Manuver Budi Arie
-
Misi Roy Suryo Terbang ke Sydney: Investigasi Kampus Gibran, Klaim Kantongi Bukti Penting dari UTS
-
Sindiran Brutal 'Tolol Natural' Balas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY