Suara.com - Bacakan Surat Pribadi kepada Jokowi, Sambil menangis Nuril Yakin Jokowi Berikan Amnesti
Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menangis saat membacakan isi surat pribadi yang dibuatnya untuk Presiden Jokowi.
Ia membacakan surat tersebut seusai menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, guna menyerahkan surat permohonan pemberian amnesti, di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril ditemani pengacara serta anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.
Nuril mengatakan, dirinya adalah rakyat kecil yang berharap agar sang presiden memberikan amnesti.
"Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak Jokowi memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia," ujar Nuril sembari menangis.
Tak hanya itu, Nuril menuturkan dirinya dan suami kembali memilih Jokowi pada Pilpres 2019 karena mempercayai kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang berpijak pada konstitusi.
Ia juga mengatakan, pemberian amnesti kepada dirinya diharapkan dilakukan Jokowi bukan karena belas kasihan, tapi kesetiaan terhadap UUD 1945.
"Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan bapak putuskan, berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban telah ‘mengemis’ kepada bapak sebagai presiden, bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun," kata dia.
"Saya yakin kepada bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan bapak terhadap konstitusi, Undang undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya," sambungnya.
Baca Juga: Menteri Yasonna Serahkan Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi
Kronologi
Kasus yang sempat menyita perhatian publik Indonesia itu bermula saat Baiq Nuril berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar bulan Agustus 2014.
Perekaman itu dilakukan sebagai bukti bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah itu karena kerap lembur bekerja hingga maghrib bersama seorang rekan kerja lainnya berinisial L, yang merupakan bendara sekolah.
"Sama sekali Baiq tidak pernah terpikirkan untuk melapor ke polisi karena itu hanya sebagai bukti bahwa dia tidak ada hubungan apa-apa dengan atasannya," ucap Aziz, pengacara.
Aziz menyebutkan Baiq sempat bercerita terkait percakapan terkait asusila melalui telepon itu kepada rekan wanitanya.
Namun, seorang rekan kerja lainnya berinisial IM meminta rekaman tersebut kepada Baiq.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit
-
Menangis, Baiq Nuril Harap Amnesti saat Putrinya Jadi Paskibra 17 Agustus
-
Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril
-
Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara
-
Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan