Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tak akan banding setelah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna Sarumpaet terima dipenjara.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan hal tersebut dilakukan seusai Ratna Sarumpaet berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.
"Dari sisi ibu, kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (16/7/2019).
Demishardi beralasan jika masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding. Sebab, kekinian Ratna telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.
"Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelasnya.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Atiqah Hasiholan Rayakan Ultah Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Besok
-
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Saya Syukuri
-
Peluk Keluarga Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna: Nanti Kita Ketemu Lagi
-
Tanggapi Vonis Ratna, TKN: Jangan Jadikan Kebohongan Kepentingan Politik
-
Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026