Suara.com - Admin Twitter resmi Direktorat Jenderal pajak @DitjenPajakRI sempat membuat cuitan berisi pengumuman tata cara berfoto saat berada di kantor pajak.
Pengumuman yang diduga menyindir larangan foto maskapai penerbangan Garuda Indonesia tersebut mendadak menghilang.
Berbeda dengan Garuda yang melarang penumpang berfoto, Ditjen Pajak justru mengizinkan para wajib pajak untuk berswafoto dan mengunggahnya ke media sosial.
"Kamu boleh berswafoto di kantor pajak lalu diunggah di insta stories. Disertai caption 'Lagi di kantor pajak nih, ada yang mau NPWP-nya digabungin?' juga boleh," demikian isi salah satu butir pengumuman.
Selain itu, Ditjen Pajak juga meminta agar wajib pajak tidak melakukan foto saat pegawai sedang menjelaskan keajiban perpajakan.
"Sebaiknya jangan mendokumentasikan sesuaitu ketika pegawai kami menjelaskan kewajiban perpajakan kepada kamu. Apalagi ngajakin bikin boomerang," tulisnya.
Awalnya pengumuman tersebut diunggah melalui akun resmi @DitjenPajakRI. Namun hanya berselang beberapa jam setelah diunggah dan menjadi sorotan warganet, cuitan berisi pengumuman tersebut dihapus.
Saat Suara.com mencoba untuk membuka cuitan tersebut, muncul tulisan "Maaf, halaman tersebut tidak ada! Anda dapat mencari di Twitter menggunakan kotak pencarian di bawah ini atau kembali ke halaman beranda".
Meski cuitan tersebut telah dihapus, ada warganet yang telah mengunduh surat pengumuman tersebut.
Baca Juga: Toilet Ojol Dipisah, Pengelola Mal Puri Indah: Itu Masukan dari Pengunjung
Pengumuman bernada lelucon itu disebut-sebut sebagai sindiran untuk maskapai Garuda Indonesia yang mengeluarkan larangan berfoto di dalam kabin pesawat.
Pengumuman mengenai tata cara berfoto di kantor pajak ini langsung menjadi sorotan. Ditjen Pajak menjadi salah satu dari beberapa lembaga atau pihak yang diduga menyindir kebijakan larangan foto dari maskapai Garuda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK