Atas temuan itu KASN merekomendasikan menteri agama membatalkan kelulusan kedua orang tersebut. Atas surat KASN itu Haris menyampaikan kepada Rommy dan Rommy menjanjikan akan mengecek kebenarannya melalui orangnya di KASN.
Pada 30 Januari 2019, Lukman Hakim memerintahkan staf khusus Menag Gugus Joko Waskito menanyakan ke Rommy terkait penentuan Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat dan Jawa Timur.
Haris pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy tersebut selanjutnya disetujui Lukman Hakim.
Lukman Hakim lalu memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis dan kepala biro kepegawaian Kemenag Ahmadi agar memasukkan Haris dalam 3 besar peringkat terbaik yang akan dipilih menag, padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Haris berada pada peringkat keempat.
Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas'ud, Khasan Effendy dan Sudwidjo Kuspriyomurdono lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Lukman Hakim itu dan mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Haris Hasanudin, Moch Amin Machfud dan Moh Husnuridlo.
KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Sekjen Kemenag agar Menteri Agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris Hasanudin dan Anshori di tahap akhir selesai.
Menanggapi surat dari KASN, pada 28 Februari 2018, Lukman Hakim menanyakan kepada Ahmadi mengenai dasar pembatalan kelulusan Haris. Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Namun, Lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Pada 1 Maret 2019, Lukman hakim menghubungi Staf Ahli Menag bidang Hukum Janedjri M Gaffar untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kaknwil Kemenag Jatim.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Gresik Penyuap Rommy Dituntut KPK 2 Tahun Penjara
Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai (SKP) kepada terdakwa.
Jandedjri menginformasikan kepada Haris bahwa Lukman Hakim masih berusaha tetap memangkat dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sehingga Haris diminta mengirimkan SKP tahun 2017, 2018 dan 2019 kepada Janedri.
Nur Kholis atas perintah Janedjri pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani huuman disiplin dan memiliki SKP baik dalam 2 tahun berturut-turut.
Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada Lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui WhatsAap 12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk mendduuki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Hari itu juga Haris bertemu dengan Lukman Hakim di hotel Mercure Surabaya dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan "pasang badan" untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Oleh kerana itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta yang bersumber dari beberapa kepala kantor kementerian agama Jatim.
Haris pun dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan Haris untuk pengurusan jabatan.
"Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang sebesar Rp50 juta di hotel Mercure Surabaya dan hanya menerima Rp10 juta di pesantren Tebu Ireng yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya bernama Mukmin Timoro. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat alat bukti," tambah jaksa Basir.
Atas tuntutan tersebut, Muafaq akan menyampaikan nota pembelaan pada Rabu (24/7).
Berita Terkait
-
Stafsus Menag Akui Minta Haris Silent soal Posisi Jabatan Kakanwil
-
Ketua DPW PPP Akui Diminta Terdakwa Haris Bujuk Romahurmuziy
-
Di Sidang, Khofifah Beberkan Hubungannya Dengan Rommy dan Terdakwa Haris
-
Rommy Akui Usulkan Haris Jadi Kakanwil Menag buat Dongkrak Suara PPP
-
Zuhri Akui Diperintah Haris Kumpulkan Uang saat Menag Lukman ke Jatim
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana