Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku belum mengambil sikap ke depannya terkait perseteruanya dengan Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismamsyah.
Ia mengaku masih menunggu hasil komunikasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan pemerintah setempat.
"Kita dengar dulu nanti apa yang disampaikan Mendagri. Mendagri sudah memanggil Gubernur dan Walikota biarlah di sana dilihat, bagaimana langkah selanjutnya," kata Yasonna, usai menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI di Kota Bogor, Kamis (18/7/2019).
Yasonna menegaskan yang dibangun Kemenkumham di wilayah Kota Tangerang itu untuk kepentingan pelayanan masyarakat ke depannya.
"Di Tanggerang itu kita bangun politeknik imigrasi untuk persiapan sumber manusia ke depan untuk mengelola kementerian ini di bidang yang stategis imigrasi atau kemasyarakatan. Yang perlu diketahui pelayanan publik adalah hak masyarakat," tegasnya.
Ia pun meminta ke depannya harus ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah agar persoalan serupa tidak terulang.
"Pertama jangan mentang-mentang, kedua berkordinasi dengan baik, buka komunikasi dengan baik dalam artian jangan menyetop pelayanan publik, itu tuksi kita sebagai aparatur negara. Makanya kerjasama pemerintah, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu dibutuhkan," tutup Yasonna.
Sebelumnya, perseteruan Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Tangerang semakin memanas. Perseteruan itu dimulai ketika Kemenkumham menilai pemerintah setemmpat menghambat pengurusan izin saat akan membangun kampus di kota tersebut.
Alhasil, saat kampus tersebut sudah terbangun dan diresmikan Menkumham Yasonna Laoly, ia sempat menyindir Arief. Ketika memberikan pidato sambutan peresmian kampus, Menteri Yasonna menyindir Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah yang disebutnya tidak ramah terhadap kementeriannya.
Baca Juga: Akhirnya Menkumham dan Wali Kota Tangerang Sepakat Cabut Laporan di Polisi
Setelahnya, Arief meladeni sindiran tersebut dengan menerbitkan surat edaran rencana menghentikan pelayanan masyarakat di lahan Kemenkumham.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian