Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku belum mengambil sikap ke depannya terkait perseteruanya dengan Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismamsyah.
Ia mengaku masih menunggu hasil komunikasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan pemerintah setempat.
"Kita dengar dulu nanti apa yang disampaikan Mendagri. Mendagri sudah memanggil Gubernur dan Walikota biarlah di sana dilihat, bagaimana langkah selanjutnya," kata Yasonna, usai menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI di Kota Bogor, Kamis (18/7/2019).
Yasonna menegaskan yang dibangun Kemenkumham di wilayah Kota Tangerang itu untuk kepentingan pelayanan masyarakat ke depannya.
"Di Tanggerang itu kita bangun politeknik imigrasi untuk persiapan sumber manusia ke depan untuk mengelola kementerian ini di bidang yang stategis imigrasi atau kemasyarakatan. Yang perlu diketahui pelayanan publik adalah hak masyarakat," tegasnya.
Ia pun meminta ke depannya harus ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah agar persoalan serupa tidak terulang.
"Pertama jangan mentang-mentang, kedua berkordinasi dengan baik, buka komunikasi dengan baik dalam artian jangan menyetop pelayanan publik, itu tuksi kita sebagai aparatur negara. Makanya kerjasama pemerintah, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu dibutuhkan," tutup Yasonna.
Sebelumnya, perseteruan Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Tangerang semakin memanas. Perseteruan itu dimulai ketika Kemenkumham menilai pemerintah setemmpat menghambat pengurusan izin saat akan membangun kampus di kota tersebut.
Alhasil, saat kampus tersebut sudah terbangun dan diresmikan Menkumham Yasonna Laoly, ia sempat menyindir Arief. Ketika memberikan pidato sambutan peresmian kampus, Menteri Yasonna menyindir Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah yang disebutnya tidak ramah terhadap kementeriannya.
Baca Juga: Akhirnya Menkumham dan Wali Kota Tangerang Sepakat Cabut Laporan di Polisi
Setelahnya, Arief meladeni sindiran tersebut dengan menerbitkan surat edaran rencana menghentikan pelayanan masyarakat di lahan Kemenkumham.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional