Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku belum mengambil sikap ke depannya terkait perseteruanya dengan Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismamsyah.
Ia mengaku masih menunggu hasil komunikasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan pemerintah setempat.
"Kita dengar dulu nanti apa yang disampaikan Mendagri. Mendagri sudah memanggil Gubernur dan Walikota biarlah di sana dilihat, bagaimana langkah selanjutnya," kata Yasonna, usai menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI di Kota Bogor, Kamis (18/7/2019).
Yasonna menegaskan yang dibangun Kemenkumham di wilayah Kota Tangerang itu untuk kepentingan pelayanan masyarakat ke depannya.
"Di Tanggerang itu kita bangun politeknik imigrasi untuk persiapan sumber manusia ke depan untuk mengelola kementerian ini di bidang yang stategis imigrasi atau kemasyarakatan. Yang perlu diketahui pelayanan publik adalah hak masyarakat," tegasnya.
Ia pun meminta ke depannya harus ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah agar persoalan serupa tidak terulang.
"Pertama jangan mentang-mentang, kedua berkordinasi dengan baik, buka komunikasi dengan baik dalam artian jangan menyetop pelayanan publik, itu tuksi kita sebagai aparatur negara. Makanya kerjasama pemerintah, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu dibutuhkan," tutup Yasonna.
Sebelumnya, perseteruan Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Tangerang semakin memanas. Perseteruan itu dimulai ketika Kemenkumham menilai pemerintah setemmpat menghambat pengurusan izin saat akan membangun kampus di kota tersebut.
Alhasil, saat kampus tersebut sudah terbangun dan diresmikan Menkumham Yasonna Laoly, ia sempat menyindir Arief. Ketika memberikan pidato sambutan peresmian kampus, Menteri Yasonna menyindir Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah yang disebutnya tidak ramah terhadap kementeriannya.
Baca Juga: Akhirnya Menkumham dan Wali Kota Tangerang Sepakat Cabut Laporan di Polisi
Setelahnya, Arief meladeni sindiran tersebut dengan menerbitkan surat edaran rencana menghentikan pelayanan masyarakat di lahan Kemenkumham.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas