Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku belum mengambil sikap ke depannya terkait perseteruanya dengan Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismamsyah.
Ia mengaku masih menunggu hasil komunikasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan pemerintah setempat.
"Kita dengar dulu nanti apa yang disampaikan Mendagri. Mendagri sudah memanggil Gubernur dan Walikota biarlah di sana dilihat, bagaimana langkah selanjutnya," kata Yasonna, usai menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI di Kota Bogor, Kamis (18/7/2019).
Yasonna menegaskan yang dibangun Kemenkumham di wilayah Kota Tangerang itu untuk kepentingan pelayanan masyarakat ke depannya.
"Di Tanggerang itu kita bangun politeknik imigrasi untuk persiapan sumber manusia ke depan untuk mengelola kementerian ini di bidang yang stategis imigrasi atau kemasyarakatan. Yang perlu diketahui pelayanan publik adalah hak masyarakat," tegasnya.
Ia pun meminta ke depannya harus ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah agar persoalan serupa tidak terulang.
"Pertama jangan mentang-mentang, kedua berkordinasi dengan baik, buka komunikasi dengan baik dalam artian jangan menyetop pelayanan publik, itu tuksi kita sebagai aparatur negara. Makanya kerjasama pemerintah, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu dibutuhkan," tutup Yasonna.
Sebelumnya, perseteruan Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Tangerang semakin memanas. Perseteruan itu dimulai ketika Kemenkumham menilai pemerintah setemmpat menghambat pengurusan izin saat akan membangun kampus di kota tersebut.
Alhasil, saat kampus tersebut sudah terbangun dan diresmikan Menkumham Yasonna Laoly, ia sempat menyindir Arief. Ketika memberikan pidato sambutan peresmian kampus, Menteri Yasonna menyindir Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah yang disebutnya tidak ramah terhadap kementeriannya.
Baca Juga: Akhirnya Menkumham dan Wali Kota Tangerang Sepakat Cabut Laporan di Polisi
Setelahnya, Arief meladeni sindiran tersebut dengan menerbitkan surat edaran rencana menghentikan pelayanan masyarakat di lahan Kemenkumham.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan