Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji kembali perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan dengan 1.227 lembaga pengguna.
Hal itu dikarenakan banyak kekhawatiran dari pemberian akses tersebut meskipun telah diatur dalam undang-undang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan kerjasama antara pihaknya dengan perusahaan sektor swasta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Administrasi Kependudukan. Menurut ELSAM, definisi dan ruang lingkup data pribadi sangat terbatas dalam UU Tentang Adminduk dan PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Adminduk.
Dalam aturan dijelaskan bahwa data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
"Ruang lingkup ‘data perseorangan tertentu’ ini mencakup keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang," menurut keterangan ELSAM yang disampaikan pada Senin (22/7/2019).
Justru menurut ELSAM data perseorangan seperti Tanggal Lahir, Alamat, Nomor KK, NIK, Nama dan NIK orang tua, tidak termasuk dalam ruang lingkup data pribadi yang harus dilindungi kerahasiaannya.
ELSAM melihat adanya potensi penyalahgunaan karena dalam data perseorangan itu ada nama ibu kandung yang juga digunakan penduduk untuk kepentingan perbankan.
"Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan banyak permasalahan ke depannya, mengingat penggunaan data perseorangan tersebut (nama ibu kandung misalnya) masih digunakan dalam proses validasi dalam dunia perbankan," ujarnya.
Selanjutnya ELSAM juga menyoroti soal akses yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa. Akses itu tidak diatur secara rinci dalam peraturan. Seharusnya pemberian akses terhadap data kependudukan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi, khususnya prinsip data minimalisasi.
Baca Juga: Kemendagri Juga Berikan Akses Data Pribadi ke Perusahaan Asuransi dan Bank
"Prinsip data minimalisasi sendiri pada dasarnya menekankan bahwa pemrosesan data hanya dapat dilakukan bagi data yang diperlukan dan relevan untuk tujuan yang telah disetujui sebelumnya," ujarnya.
"Idealnya, pembatasan ini dapat dilakukan dengan menciptakan sebuah sistem dimana database kependudukan didesain untuk menjawab satu pertanyaan sederhana dengan jawaban ya/tidak: apakah data yang diberikan pelanggan sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki Kemdagri?," sambungnya.
Lagipula, menurutnya pemberian data akses itu akan semakin rentan dengan belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Terlebih belum ada rujukan hukum yang memadai mengenai hak-hak dari pemilik data dan kewajiban dari pengendali serta prosesor data.
Oleh karena itulah, ELSAM mendorong Kemendagri untuk melakukan tinjauan kembali terkait dengan kerjasama pemberian data akses dengan perusahaan sektor swasta.
"Merespon situasi itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan kepada Kemdagri untuk mengkaji kembali perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan dengan 1.227 lembaga pengguna," tuturnya.
Selain itu, ELSAM juga menilai pentingnya pemerintah serta DPR untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hal itu diminta ELSAM mengingat rawannya ada penyalahgunaan data pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap