Suara.com - Kepala Divisi Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis ikut berkomentar terkait pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menganggap karier politiknya telah usai.
Meskipun tidak ada aturan yang melarang mantan narapidana untuk terjun ke dunia politik, namun PA 212 tetap keberatan jika Ahok melenggang di kancah perpolitikan tanah air lagi.
Damai Hari Lubis menganggap Ahok merupakan sosok yang menyakiti umat Islam karena pidatonya saat itu menyinggung soal surat Al Maidah Ayat 51. Menurutnya, Ahok telah mengkritisi kitab suci Al Quran dan telah dibuktikan di pengadilan yang terbukti bersalah.
"Memang dirinya sudah menyakiti umat islam dunia, bukan hanya umat Islam Indonesia terlebih pastinya bukan hanya umat Islam yang bergabung maupun sekedar simpatisan 212," kata Damai kepada Suara.com, Kamis (25/7/2019).
"Terbukti majelis hakim sudah menghukumnya dan bukti vonis serta eksekusi hukuman sudah dijalankannya," sambungnya.
Meski demikian, ia menilai Ahok memiliki hak untuk kembali bekerja di dunia politik. Hal itu tercantum dalam aturan Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Akan tetapi hukum positif di negara ini tidak melarang Ahok dan semua mantan napi untuk berkarya, terlebih dibidang legislatif. Itu haknya mencalonkan dan hak konstituen untuk memilihnya," ujarnya.
Namun disisi lain PA 212 tetap keberatan apabila Ahok kemudian duduk di barisan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu dikarenakan masa lalu Ahok yang dinilainya menghina kitab ayat suci Al Quran sehingga ia menilai Ahok tidak layak untuk duduk di jabatan politis eksekutif.
Baca Juga: Kebijakan Ahok yang Dicibir soal Hewan Kurban Kini Diterapkan Anies
"Walau faktanya kami menolak Ahok untuk mewakili suara rakyat yang mayoritas muslim dinegeri ini," ujarnya.
"Namun disisi lain PA 212 tetap keberatan apabila Ahok kemudian duduk di barisan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kebijakan Ahok yang Dicibir soal Hewan Kurban Kini Diterapkan Anies
-
Analis: Yusril, Mahfud dan Erick Thohir Berpotensi Jadi Menteri Jokowi
-
Apa yang Dimaksud Amien Rais sebagai Rekonsiliasi Etok-etok?
-
Ngaku Ditanya Jokowi soal Kabinet Menteri, OSO: Kami Usul 40 Nama
-
Novel Bamukmin Dukung Ahok Pensiun, Jefri Nichol Dianggap Warganet Nge-fly
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan