Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) meluncurkan Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja sebagai penunjang visi besar negara dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan tersertifikasi. Peluncuran dilaksanakan di President University, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, hadir dalam acara tersebut. Selain itu hadir juga Bupati Kabupaten Bekasi, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran, serta Dewan Pengawas BPJSTK dan jajarannya.
BPJSTK menyatakan merasa terpanggil dan mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini seiring dengan salah satu misi BPJSTK, yaitu meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja, yang nantinya diharapkan menjadi solusi bagi pekerja yang terkena PHK, putus kontrak atau hal lain, namun sudah terdaftar sebelumnya pada program BPJSTK.
“Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja ini merupakan program piloting untuk mendekatkan diri pekerja dengan kebutuhan pelaku usaha. Nantinya, kami akan memberikan pelatihan, sertifikasi dan infomasi lowongan kerja baru yang sesuai kompetensi yang dimiliki. Oleh karenanya, BPJS Ketenagakerjaan harus mempersiapkan instrumen terkait link and match antara demand dan supply pasar tenaga kerja melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto.
Pelatihan vokasi merupakan harapan baru bagi para pekerja, khususnya peserta BPJSTK, yang sejalan dengan program pemerintah dalam peningkatan SDM dan sertifikasi keahlian. Program vokasi BPJSTK merupakan momentum yang baik bagi dunia kerja.
Pelaksanaan pelatihan vokasi ini dilakukan secara bertahap, dimana pada tahap awal, baru bisa dinikmati oleh pekerja di kawasan industri di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Nantinya secara bertahap akan dilakukan di 11 wilayah operasional BPJSTK di seluruh Indonesia.
BPJSTK mensyaratkan beberapa hal bagi yang akan mendapatkan program ini, antara lain, warga negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, minimal kepesertaan 1 tahun pada program BPJSTK dan sedang mencari kerja, ter-PHK, baik karena berakhirnya kontrak kerja maupun kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, usia maksimal 40 tahun.
Di samping itu, terdapat beberapa kriteria bagi keberlangsungan pelatihan agar terjaminnya mutu bagi peserta, antara lain lembaga dengan izin operasional resmi, balai latihan kerja (BLK) milik pemerintah maupun swasta, memiliki minimal 2 jenis modul pelatihan, dan memiliki kerja sama dengan perusahaan penyerap tenaga kerja.
“Hal demikian dapat dibagi dalam beberapa persentase, yakni menyiapkan kemampuan pekerja siap pakai yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja sebesar 40 persen, menyiapkan pekerja sesuai karakteristik zona, area dan komunitas strategis 25 persen, menyiapkan pekerja sesuai dengan tren pekerjaan dan industri baru masa depan 20 persen, dan menciptakan enterpreneur baru skala kecil dan mikro sebesar 15 persen," ujar Direktur Pelayanan BPJSTK, Krishna Syarif .
Baca Juga: Beri Perlindungan Atlet, Menpora Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
“Alokasi serapan pelatihan vokasi ini tersebar dalam semua segmen pekerjaan, diantaranya pekerja pada industri digital dan kreatif, jasa kemasyarakatan, konstruksi, maritim, pengolahan Dan wirausaha” tutup Krishna.
Berita Terkait
-
51 Juta Pekerja di Indonesia Masuk Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Jusuf Kalla Serahkan Penghargaan Paritrana BPJS Ketenagakerjaan
-
Beri Perlindungan Atlet, Menpora Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kecelakaan, Panwaslu Mendapat Perawatan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Ahli Waris Naufal Rosyid
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan