Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut menanggapi persoalan yang menimpa dokter gigi Romi Sopfa Ismael, dokter penyandang disabilitas yang dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Menurut Moeldoko, seharusnya tidak boleh ada pembatalan ASN penyandang difabel. Sebab, kata dia, seperti di Kantor Staf Presiden (KSP) yang mengakomodasi kepentingan penyandang disabilitas.
"Saya pikir begini, konsep disabilitas yang dijalankan pemerintah itu sebenarnya sangat jelas. Bahkan, di KSP sendiri ada difabel yang kita akomodasi. Saran saya jangan lah," ujar Moeldoko di gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (26/7/2019).
Moeldoko mengatakan, semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum. Karena itu, tidak boleh dibeda-bedakan siapapun itu, termasuk penyandang disabilitas.
"Di depan hukum kita punya hak yang sama, jangan dibeda-bedakan. Justru kalau ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, karena mengakomodasi para teman-teman difabel. Justru sarana-prasarana itu harus dibangun. Jangan beralasan karena enggak ada sarana prasarananya, terus menolak. Itu berpikir yang terbalik," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Pemkab Solok Selatan melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 Sekdakab memberikan keterangan terkait pembatalan kelulusan dokter Romi. Pemkab Solok Selatan beralasan dokter Romi dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum.
Hal itu langsung ditanggapi LBH Padang melalui siaran persnya. LBH menilai Pemkab Solok Selatan keliru dalam memahami formasi umum dan khusus. Padahal, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas tidak boleh melamar di formasi umum.
Untuk diketahui, dokter gigi Romi Sopfa Ismael adalah seorang dokter penyandang disabilitas di Sumatera Barat, mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/7/2019) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Dokter Romi mengatakan, kasus yang dialaminya berawal saat mengikuti tes CPNS pada Desember 2018 lalu, sebagai dokter gigi di daerah Solok Selatan.
Baca Juga: Kasus Dokter Romi, Pemprov Sumbar Ancam Lapor Bupati Solsel ke Pusat
"Saya lulus dengan nilai terbaik saat mengikuti tes CPNS, tetapi tiba-tiba status saya sebagai ASN dibatalkan karena alasan saya disabilitas," kata dokter Romi.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan Terkait Kasus Muzni Zakaria
-
Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid, KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke LN
-
KPK: Bupati Solok Kasih THR Pegawai dan Istri dari Uang Suap Masjid
-
KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid
-
Setelah KPK Sita Dokumen Proyek, Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana