Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut menanggapi persoalan yang menimpa dokter gigi Romi Sopfa Ismael, dokter penyandang disabilitas yang dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Menurut Moeldoko, seharusnya tidak boleh ada pembatalan ASN penyandang difabel. Sebab, kata dia, seperti di Kantor Staf Presiden (KSP) yang mengakomodasi kepentingan penyandang disabilitas.
"Saya pikir begini, konsep disabilitas yang dijalankan pemerintah itu sebenarnya sangat jelas. Bahkan, di KSP sendiri ada difabel yang kita akomodasi. Saran saya jangan lah," ujar Moeldoko di gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (26/7/2019).
Moeldoko mengatakan, semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum. Karena itu, tidak boleh dibeda-bedakan siapapun itu, termasuk penyandang disabilitas.
"Di depan hukum kita punya hak yang sama, jangan dibeda-bedakan. Justru kalau ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, karena mengakomodasi para teman-teman difabel. Justru sarana-prasarana itu harus dibangun. Jangan beralasan karena enggak ada sarana prasarananya, terus menolak. Itu berpikir yang terbalik," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Pemkab Solok Selatan melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 Sekdakab memberikan keterangan terkait pembatalan kelulusan dokter Romi. Pemkab Solok Selatan beralasan dokter Romi dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum.
Hal itu langsung ditanggapi LBH Padang melalui siaran persnya. LBH menilai Pemkab Solok Selatan keliru dalam memahami formasi umum dan khusus. Padahal, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas tidak boleh melamar di formasi umum.
Untuk diketahui, dokter gigi Romi Sopfa Ismael adalah seorang dokter penyandang disabilitas di Sumatera Barat, mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/7/2019) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Dokter Romi mengatakan, kasus yang dialaminya berawal saat mengikuti tes CPNS pada Desember 2018 lalu, sebagai dokter gigi di daerah Solok Selatan.
Baca Juga: Kasus Dokter Romi, Pemprov Sumbar Ancam Lapor Bupati Solsel ke Pusat
"Saya lulus dengan nilai terbaik saat mengikuti tes CPNS, tetapi tiba-tiba status saya sebagai ASN dibatalkan karena alasan saya disabilitas," kata dokter Romi.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan Terkait Kasus Muzni Zakaria
-
Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid, KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke LN
-
KPK: Bupati Solok Kasih THR Pegawai dan Istri dari Uang Suap Masjid
-
KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid
-
Setelah KPK Sita Dokumen Proyek, Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur