Suara.com - Tim teknis yang dibentuk untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan mulai bekerja pada awal Agustus 2019. Tim yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis mulai besok, Kamis (1/8/2019) akan bekerja sesuai pembagian tugasnya masing-masing.
"Surat perintah (Sprin) sudah ditandatangani Kapolri. Hari ini distribusi Sprin kepada seluruh personel tim teknis. Besok tim bekerja sesuai pembagian pelaksanaan tugas masing-masing sesuai teknis, kompetensi," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (31/7/2019).
Dedi mengungkapkan, nantinya tim teknis akan bertugas untuk menganalisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan teori pembuktian peristiwa pidana. Nantinya, olah TKP akan didukung peralatan ilmiah dengan tingkatan 60 hingga 70 persen.
"Pengolahan TKP yang baik didukung peralatan dan ilmiah, tingkat 60-70 persen. Di TKP ada barang bukti, tersangka, alat Labfor, Inafis, IT, tim Pemeriksa lain," sambungnya.
Dari olah TKP, tim teknis akan kembali memeriksa ulang sebanyak 70 saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Hal tersebut dilakukan guna mengerutkan petunjuk yang ada.
"Usai dari TKP, tim mendalami kembali hasil pemeriksaan 70 saksi yang pernah dicek dulu. Saksi akan di-cluster sesuai waktu dan pengetahuan guna mengerucutkan petunjuk," jelas Dedi.
Kemudian, tambah Dedi, tim teknis akan terfokus untuk menganalisis puluhan kamera CCTV yang berada di TKP. Setelahnya, mulai dari pengaitan TKP, pemeriksaan saksi dan analisis CCTV akan dirangkai guna penyidikan lebih lanjut.
"Tim akan fokus analisis lebih dari puluhan CCTV di TKP, CCTV apapun yg berkaitan dengan TKP. Ada pengaitan TKP, saksi, dan CCTV. Petunjuk yang ditemukan akan dirangkai," papar Dedi.
Dedi menambahkan, tim teknis akan mendalami sketsa wajah terduga pelaku guna pertajam arah penyidikan. Dalam analisis tersebut akan melibatkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Teror Air Keras Novel Baswedan Penting Dijadikan Materi Capim KPK
"Semakin sempurna wajah terduga pelaku, akan semakin akurat untuk identifikasi. Dikaitkan dengan basis data Dukcapil. Bekerja sesuai fakta hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Siapa orang yg diduga, minimal mengetahui peristiwa Novel. Gunakan ilmiah," lanjutnya.
Terakhir, tim teknis akan merampungkan penyidikan dalam rentan waktu 3 bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski durasi kerja tim teknis berjalan 6 bulan, Dedi menyebut pihaknya akan menyelesaikannya dalam waktu 3 bulan.
"Durasi bekerja tim teknis 6 bulan, sesuai Sprin. Instruksi presiden 3 bulan, itu buat optimis dan kerja keras. Tim akan pelajari temuan Tim Pakar," tutup Dedi.
Berita Terkait
-
Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Awal Agustus 2019
-
Teror Air Keras Novel Baswedan Penting Dijadikan Materi Capim KPK
-
Agar Kasus Novel Tuntas, Kongres AS Diharapkan Kirim Surat ke Indonesia
-
Ketua Pansel Sebut Kasus Novel Baswedan Ditanya ke TGPF, Bukan ke Capim KPK
-
Koalisi Antikorupsi Minta Pansel KPK Buat Soal Studi Kasus Novel Baswedan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo