Suara.com - Tim teknis bentukan Polri untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan mulai bekerja hari ini, Kamis (1/8/2019). Tim yang diketuai Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis itu memiliki 120 anggota.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerangkan ada 120 anggota Polri dalam tim tersebut. Dirinya berharap agar kasus tersebut segera menemukan titik terang.
"Ada 120 anggota dalam Tim Teknis. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengungkap secepat-cepatnya kasus Novel," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Dedi menjelaskan, tim tersebut akan bekerja hingga 31 Oktober 2019. Jangka waktu tiga bulan tersebut merupakan tahapan pertama sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, jika dalam tiga bulan Tim Teknis bentukan Polri tidak mampu mengungkap pelaku penyiram air keras ke wajah Novel dalam kurun waktu tiga bulan, maka masa kerja tim akan ditambah.
"Semoga dalam waktu yang sesuai dengan instruksi Presiden yaitu tiga bulan, tim mampu menjawab," sambungnya.
Dedi menerangkan, penaggung jawab tim tersebut ialah Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis.
Sementara, Ketua Tim Teknis adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.
"Kemudian dibantu dengan sub tim dari penyelidik, sub tim dari penyidik, kemudian introgrator, survilance, Siber, tim Inafis, sub tim labfor dan terkahir sub tim Anev, yang akan melakukan evaluasi temuan daripada sub tim sub tim tersebut," imbuh Dedi.
Baca Juga: TNI dan Polri Siaga agar Asap Kebakaran Hutan Tak Merembet ke Malaysia
Berita Terkait
-
Jokowi Ditanya Tim Teknis Kasus Novel: Kalau Sudah 3 Bulan Tanya ke Saya
-
Mulai Kerja Besok, Polri Optimis Tim Teknis Rampungkan Kasus Novel 3 Bulan
-
Tim Teknis Kasus Novel Mulai Aktif Besok, Ini Poin-poin Fokus Kerjanya
-
Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Awal Agustus 2019
-
Teror Air Keras Novel Baswedan Penting Dijadikan Materi Capim KPK
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat