Suara.com - Agus bersekongkol dengan istri dan anaknya untuk melancarkan aksi penipuan kepada pemilik warung, Mahmudi (46) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Modusnya, Agus menawarkan kepada korban agar warung tetap buka selama ditinggal mudik Lebaran pada April 2019 lalu.
Dalam aksi pencurian ini, Agus pun menawarkan orang untuk menjaga warung milik korban sehingga usahanya tetap berjalan selama ditinggal mudik ke kampung halaman.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan, lewat tipu muslihatnya, korban pun akhirnya percaya dengan Agus karena berasal dari kampung, yakni Madura. Tak hanya itu, korban juga dikenal dekat dengan Agus karena sama-sama memunyai warung kelontong.
Selang seminggu, datanglah dua orang penjaga warung yang merupakan istri dan anak Agus. Mereka adalah Hasania (44) dan Restu Andreansyah (26).
Sebelum pulang kampung, korban pun merinci barang-barang di warung kelontong miliknya. Tak hanya itu, terjadi kesepakatan pula antara korban dan pelaku.
"Kesepakatan waktu itu, adalah jika korban kembali ke Jakarta, apabila jumlah barang yang sebelumnya dirinci lebih, maka korban wajib membayar kesepakan itu. Begitu juga sebaliknya, jika jumlah barang yang dirinci kurang, maka Hasania dan Restu wajib mengembalikan sesuai kesepakatan," kata Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Saat itu, Hasania dan Restu sepakat atas perjanjian tersebut. Tiga bulan berselang, korban pun kembali ke Jakarta dan mendapati barang di warungnya habis. Akibat penipuan itu, korban pun harus merugi senilai Rp 20 juta.
"Saat korban menanyakan hal tersebut, Hasania dan Restu tak mampu memberi penjelasan. Malah mereka berusaha kabur, melarikan diri," papar Suharto.
Dalam kasus ini, polisi baru membekuk Hasania dan anaknya. Sedangkan, Agus yang menjadi otak penipuan itu masih buron.
Baca Juga: Ajak 12 Artis, Robi Tipu Warga Modus Casting Pemain Sinetron Sajadah Cinta
"Kami sudah amankan isteri pelaku dan anaknya. Suaminya, Agus sedang kita buru," kata Suharto.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahuan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah