Suara.com - Agus bersekongkol dengan istri dan anaknya untuk melancarkan aksi penipuan kepada pemilik warung, Mahmudi (46) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Modusnya, Agus menawarkan kepada korban agar warung tetap buka selama ditinggal mudik Lebaran pada April 2019 lalu.
Dalam aksi pencurian ini, Agus pun menawarkan orang untuk menjaga warung milik korban sehingga usahanya tetap berjalan selama ditinggal mudik ke kampung halaman.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan, lewat tipu muslihatnya, korban pun akhirnya percaya dengan Agus karena berasal dari kampung, yakni Madura. Tak hanya itu, korban juga dikenal dekat dengan Agus karena sama-sama memunyai warung kelontong.
Selang seminggu, datanglah dua orang penjaga warung yang merupakan istri dan anak Agus. Mereka adalah Hasania (44) dan Restu Andreansyah (26).
Sebelum pulang kampung, korban pun merinci barang-barang di warung kelontong miliknya. Tak hanya itu, terjadi kesepakatan pula antara korban dan pelaku.
"Kesepakatan waktu itu, adalah jika korban kembali ke Jakarta, apabila jumlah barang yang sebelumnya dirinci lebih, maka korban wajib membayar kesepakan itu. Begitu juga sebaliknya, jika jumlah barang yang dirinci kurang, maka Hasania dan Restu wajib mengembalikan sesuai kesepakatan," kata Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Saat itu, Hasania dan Restu sepakat atas perjanjian tersebut. Tiga bulan berselang, korban pun kembali ke Jakarta dan mendapati barang di warungnya habis. Akibat penipuan itu, korban pun harus merugi senilai Rp 20 juta.
"Saat korban menanyakan hal tersebut, Hasania dan Restu tak mampu memberi penjelasan. Malah mereka berusaha kabur, melarikan diri," papar Suharto.
Dalam kasus ini, polisi baru membekuk Hasania dan anaknya. Sedangkan, Agus yang menjadi otak penipuan itu masih buron.
Baca Juga: Ajak 12 Artis, Robi Tipu Warga Modus Casting Pemain Sinetron Sajadah Cinta
"Kami sudah amankan isteri pelaku dan anaknya. Suaminya, Agus sedang kita buru," kata Suharto.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahuan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi