Suara.com - Agus bersekongkol dengan istri dan anaknya untuk melancarkan aksi penipuan kepada pemilik warung, Mahmudi (46) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Modusnya, Agus menawarkan kepada korban agar warung tetap buka selama ditinggal mudik Lebaran pada April 2019 lalu.
Dalam aksi pencurian ini, Agus pun menawarkan orang untuk menjaga warung milik korban sehingga usahanya tetap berjalan selama ditinggal mudik ke kampung halaman.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan, lewat tipu muslihatnya, korban pun akhirnya percaya dengan Agus karena berasal dari kampung, yakni Madura. Tak hanya itu, korban juga dikenal dekat dengan Agus karena sama-sama memunyai warung kelontong.
Selang seminggu, datanglah dua orang penjaga warung yang merupakan istri dan anak Agus. Mereka adalah Hasania (44) dan Restu Andreansyah (26).
Sebelum pulang kampung, korban pun merinci barang-barang di warung kelontong miliknya. Tak hanya itu, terjadi kesepakatan pula antara korban dan pelaku.
"Kesepakatan waktu itu, adalah jika korban kembali ke Jakarta, apabila jumlah barang yang sebelumnya dirinci lebih, maka korban wajib membayar kesepakan itu. Begitu juga sebaliknya, jika jumlah barang yang dirinci kurang, maka Hasania dan Restu wajib mengembalikan sesuai kesepakatan," kata Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Saat itu, Hasania dan Restu sepakat atas perjanjian tersebut. Tiga bulan berselang, korban pun kembali ke Jakarta dan mendapati barang di warungnya habis. Akibat penipuan itu, korban pun harus merugi senilai Rp 20 juta.
"Saat korban menanyakan hal tersebut, Hasania dan Restu tak mampu memberi penjelasan. Malah mereka berusaha kabur, melarikan diri," papar Suharto.
Dalam kasus ini, polisi baru membekuk Hasania dan anaknya. Sedangkan, Agus yang menjadi otak penipuan itu masih buron.
Baca Juga: Ajak 12 Artis, Robi Tipu Warga Modus Casting Pemain Sinetron Sajadah Cinta
"Kami sudah amankan isteri pelaku dan anaknya. Suaminya, Agus sedang kita buru," kata Suharto.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahuan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu