Suara.com - Agus bersekongkol dengan istri dan anaknya untuk melancarkan aksi penipuan kepada pemilik warung, Mahmudi (46) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Modusnya, Agus menawarkan kepada korban agar warung tetap buka selama ditinggal mudik Lebaran pada April 2019 lalu.
Dalam aksi pencurian ini, Agus pun menawarkan orang untuk menjaga warung milik korban sehingga usahanya tetap berjalan selama ditinggal mudik ke kampung halaman.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan, lewat tipu muslihatnya, korban pun akhirnya percaya dengan Agus karena berasal dari kampung, yakni Madura. Tak hanya itu, korban juga dikenal dekat dengan Agus karena sama-sama memunyai warung kelontong.
Selang seminggu, datanglah dua orang penjaga warung yang merupakan istri dan anak Agus. Mereka adalah Hasania (44) dan Restu Andreansyah (26).
Sebelum pulang kampung, korban pun merinci barang-barang di warung kelontong miliknya. Tak hanya itu, terjadi kesepakatan pula antara korban dan pelaku.
"Kesepakatan waktu itu, adalah jika korban kembali ke Jakarta, apabila jumlah barang yang sebelumnya dirinci lebih, maka korban wajib membayar kesepakan itu. Begitu juga sebaliknya, jika jumlah barang yang dirinci kurang, maka Hasania dan Restu wajib mengembalikan sesuai kesepakatan," kata Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Saat itu, Hasania dan Restu sepakat atas perjanjian tersebut. Tiga bulan berselang, korban pun kembali ke Jakarta dan mendapati barang di warungnya habis. Akibat penipuan itu, korban pun harus merugi senilai Rp 20 juta.
"Saat korban menanyakan hal tersebut, Hasania dan Restu tak mampu memberi penjelasan. Malah mereka berusaha kabur, melarikan diri," papar Suharto.
Dalam kasus ini, polisi baru membekuk Hasania dan anaknya. Sedangkan, Agus yang menjadi otak penipuan itu masih buron.
Baca Juga: Ajak 12 Artis, Robi Tipu Warga Modus Casting Pemain Sinetron Sajadah Cinta
"Kami sudah amankan isteri pelaku dan anaknya. Suaminya, Agus sedang kita buru," kata Suharto.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahuan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi