Suara.com - Agus bersekongkol dengan istri dan anaknya untuk melancarkan aksi penipuan kepada pemilik warung, Mahmudi (46) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Modusnya, Agus menawarkan kepada korban agar warung tetap buka selama ditinggal mudik Lebaran pada April 2019 lalu.
Dalam aksi pencurian ini, Agus pun menawarkan orang untuk menjaga warung milik korban sehingga usahanya tetap berjalan selama ditinggal mudik ke kampung halaman.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan, lewat tipu muslihatnya, korban pun akhirnya percaya dengan Agus karena berasal dari kampung, yakni Madura. Tak hanya itu, korban juga dikenal dekat dengan Agus karena sama-sama memunyai warung kelontong.
Selang seminggu, datanglah dua orang penjaga warung yang merupakan istri dan anak Agus. Mereka adalah Hasania (44) dan Restu Andreansyah (26).
Sebelum pulang kampung, korban pun merinci barang-barang di warung kelontong miliknya. Tak hanya itu, terjadi kesepakatan pula antara korban dan pelaku.
"Kesepakatan waktu itu, adalah jika korban kembali ke Jakarta, apabila jumlah barang yang sebelumnya dirinci lebih, maka korban wajib membayar kesepakan itu. Begitu juga sebaliknya, jika jumlah barang yang dirinci kurang, maka Hasania dan Restu wajib mengembalikan sesuai kesepakatan," kata Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Saat itu, Hasania dan Restu sepakat atas perjanjian tersebut. Tiga bulan berselang, korban pun kembali ke Jakarta dan mendapati barang di warungnya habis. Akibat penipuan itu, korban pun harus merugi senilai Rp 20 juta.
"Saat korban menanyakan hal tersebut, Hasania dan Restu tak mampu memberi penjelasan. Malah mereka berusaha kabur, melarikan diri," papar Suharto.
Dalam kasus ini, polisi baru membekuk Hasania dan anaknya. Sedangkan, Agus yang menjadi otak penipuan itu masih buron.
Baca Juga: Ajak 12 Artis, Robi Tipu Warga Modus Casting Pemain Sinetron Sajadah Cinta
"Kami sudah amankan isteri pelaku dan anaknya. Suaminya, Agus sedang kita buru," kata Suharto.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahuan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang