Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta. Jenis mobil yang beroperasi itu termasuk kendaraan pribadi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksinya, mobil juga harus melewati uji emisi.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menerangkan, pihaknya tengah mengakaji aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut akan diterapkan pada tahun 2020.
"Untuk saat ini kita sudah ada perda untuk pembatasan angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi memang karena ini hal baru, tentu untuk 2020 kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Seusai kajian naskah tersebut rampung, pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu. Kemudian, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut kepada para pengendara.
"Setelah diselesaikan naskah akademiknya, kita akan melakukan pembentukan perda. Setelah itu tentu ada masa transisi untuk implementasinya," sambungnya.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga dibuat untuk mengurai tingkat polusi udara di kawasan DKI Jakarta. Terlebih, pencemaran polusi udara juga disumbang dari angkutan umum.
"Memang tuk polisi udara berdasarkan hasil kajian, transportasi menyumbang 70 sampai dengan 75 persen. Oleh sebab itu, Pemprov DKI fokus gimana kita melakukan pengendlian lalu lintas, sehingga polutan yang dihasilkan oleh transportasi yang sangat tinggi bisa ditekan. Kualitas udara bisa menjadi lebih baik," tutup Syafrin.
Baca Juga: Kelaparan, Bocah 10 Tahun Nekat Kemudikan Mobil Menuju McDonalds
Berita Terkait
-
Polusi Udara Jakarta Makin Parah, Ketua DPRD Minta Anies Buat Hujan Buatan
-
Siap-siap Mobil Berusia di Atas 10 Tahun Dilarang Jalan di Jakarta
-
Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Pemobil Diberi Aturan Baru
-
Anies Naikkan Tarif Parkir Agar Kualitas Udara Jakarta Sehat
-
Anies Keluarkan Instruksi Gubernur Atasi Kualitas Udara Jakarta, Ini Isinya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung