Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diminta untuk melakukan investigasi dugaaan maladminitrasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait pemadaman listrik massal di wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah Jawa Barat, Minggu kemarin.
Terkait hal itu, muncul dugaan PLN telah melakukan kelalaian terkait terjadinya mati lampu massal terutama di Jakarta.
Hal tersebut diungkap oleh Manager Advokasi, Riset, dan Kampanye Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) Hendrik Rosdinar. Hendrik menyesalkan tindakan penanganan yang dilakukan PLN saat kejadian.
Hendrik menyebut PLN lamban dalam memberikan informasi mengenai dampak pemadaman listrik tersebut. Diantaranya informasi berapa lama pemadaman berlangsung, daerah mana saja yang terdampak, dan langkah antisipasinya.
"Kita sama-sama tahu bahwa pemberitahuan itu sangat terlambat. Itu baru malam hari kalau enggak salah," ujar Hendrik di kantor YLBHI, Senin (5/8/2019).
Menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang. PLN disebut berpotensi bersalah dan bisa saja digugat karena lamban memberikan informasi.
"Ada potensi mereka melanggar UU keterbukaan informasi publik, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi serta merta," kata Hendrik.
Karena itu, ia meminta ORI segera membentuk tim investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik tersebut. Ia juga menyebut bisa saja nantinya sat ORI melakukan penyelidikan ditemukan juga pelanggaran lainnya.
"Saya mendesak Ombudsman RI untuk menggunakan kewenangannya melakukan investigasi melihat apakah terjadi pelanggaran malaadministrasi," katanya.
Baca Juga: Bungkam soal Mati Lampu Massal, Luhut dan Jonan Kompak Kabur Masuk Mobil
Berita Terkait
-
Masyarakat Bisa Menuntut Ganti Rugi Lebih dari yang Diatur PLN
-
30 Persen Wilayah Bogor Kena Pemadaman Listrik Bergilir, Ini Jadwalnya
-
Bungkam soal Mati Lampu Massal, Luhut dan Jonan Kompak Kabur Masuk Mobil
-
Pejabat Korsel Mundur karena Mati Lampu, FPI Sebut Pemerintah Tak Gentle
-
Horor Mati Lampu Massal Jakarta, Lakukan Ini Biar Selamat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar