Suara.com - Presiden Joko Widodo diminta membentuk komisi pemberian ganti rugi mati listrik massal di Jakarta dan Banten. Ganti rugi itu untuk diberikan kepada konsumen.
Komisi itu diperlukan untuk merumuskan ganti rugi dan menerima pengaduan dari masyarakat pada umumnya maupun pelaku industri yang dirugikan akibat pemadaman listrik.
"Kami mengusulkan dibentuk panitia ganti rugi, ini harus dimulai jangan menghindar dan menetapkan ganti rugi sepihak," tutur Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Komisi itu diharapkan ganti rugi tersalurkan sesuai kerugian yang diperhitungkan dan diverifikasi, tidak sepihak ditentukan PLN. Keanggotaan komisi itu diusulkan dari pemerintah, badan perlindungan konsumen, PLN dan perwakilan lembaga perlindungan swadaya masyarakat.
David Tobing menyebut pemadaman listrik oleh PLN menyebabkan kerugian yang nyata kepada konsumen, baik materiil mau pun immateriil.
"Dari berbagai informasi dan laporan yang lembaga kami terima, akibat padamnya listrik, konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik, seperti MRT dan KRL," ujar dia.
PLN dikatakannya melanggar hak konsumen dan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 29 ayat 1 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. (Antara)
Berita Terkait
-
Surabaya Kena Imbas Jakarta Blackout, 5 Kereta Api Molor dari Jadwal
-
Air untuk MCK Langka Karena Pemadaman PLN, Warga Gondrong Bongkar Pipa PDAM
-
Lampu Mati Massal, Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Kelalaian PLN
-
Masyarakat Bisa Menuntut Ganti Rugi Lebih dari yang Diatur PLN
-
Jakarta Mati Lampu Massal, Gregoria Cs Tetap Latihan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya