Suara.com - Presiden Joko Widodo diminta membentuk komisi pemberian ganti rugi mati listrik massal di Jakarta dan Banten. Ganti rugi itu untuk diberikan kepada konsumen.
Komisi itu diperlukan untuk merumuskan ganti rugi dan menerima pengaduan dari masyarakat pada umumnya maupun pelaku industri yang dirugikan akibat pemadaman listrik.
"Kami mengusulkan dibentuk panitia ganti rugi, ini harus dimulai jangan menghindar dan menetapkan ganti rugi sepihak," tutur Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Komisi itu diharapkan ganti rugi tersalurkan sesuai kerugian yang diperhitungkan dan diverifikasi, tidak sepihak ditentukan PLN. Keanggotaan komisi itu diusulkan dari pemerintah, badan perlindungan konsumen, PLN dan perwakilan lembaga perlindungan swadaya masyarakat.
David Tobing menyebut pemadaman listrik oleh PLN menyebabkan kerugian yang nyata kepada konsumen, baik materiil mau pun immateriil.
"Dari berbagai informasi dan laporan yang lembaga kami terima, akibat padamnya listrik, konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik, seperti MRT dan KRL," ujar dia.
PLN dikatakannya melanggar hak konsumen dan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 29 ayat 1 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. (Antara)
Berita Terkait
-
Surabaya Kena Imbas Jakarta Blackout, 5 Kereta Api Molor dari Jadwal
-
Air untuk MCK Langka Karena Pemadaman PLN, Warga Gondrong Bongkar Pipa PDAM
-
Lampu Mati Massal, Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Kelalaian PLN
-
Masyarakat Bisa Menuntut Ganti Rugi Lebih dari yang Diatur PLN
-
Jakarta Mati Lampu Massal, Gregoria Cs Tetap Latihan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid