Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pelarangan ke luar negeri atau pencekalan kepada pihak Imigrasi untuk seorang pengusaha bernama Kock Meng. Ia adalah saksi dalam kasus suap reklamasi pulau-pulau kecil dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Kock Meng dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 17 Juli 2019 hingga Januari 2020.
"KPK telah mengirimkan surat perlarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," ujar Febri di gedung KPK, Rabu (7/8/2019).
Diketahui, Kock Meng merupakan pihak swasta yang menjadi pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Piayu Laut, Kepulauan Riau. Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu.
Selain itu, nama Kock Meng juga disebut lantaran uang yang digunakan Abu Bakar untuk menyuap Nurdin Basirun merupakan pinjaman dari Kock Meng.
Selain Nurdin, KPK juga telah tetapkan tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar selaku penyuap.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang termasuk Nurdin di Kepri. Namun, tiga orang yang dilakukan penangkapan dilepas lagi karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka.
KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nurdin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Wali Kota hingga Sekda Kepri Diperiksa KPK di Kantor Polres Balerang
Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kebakaran KMP Sembilang Diduga Dari Api yang Menyambar Tangki Minyak
-
Kapal Penumpang Sembilang Terbakar, Tiga Orang Tewas
-
Penahanan Bupati Kepri Nurdin Basirun Diperpanjang 40 Hari Lagi
-
Bocah Tewas Dianiaya Gara-gara Ucapan Sepele soal Semangkuk Bakso
-
DPRD Kepulauan Riau Desak Pemprov Kepri Evaluasi Izin Pertambangan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM