Suara.com - Tari, istri salah satu karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei harus berjuang menghidupi dua putrinya ketika sang suami mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tari bahkan tak jarang sampai harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tari menuturkan meski suaminya mendekam di penjara selama kurang lebih sejak tiga bulan lalu atas tuduhan turut membantu para pendemo 22 Mei, namun kekinian dirinya tetap menerima gaji tiap bulan dari tempat sang suami bekerja.
Hanya, kata Tari, gaji yang diterima setiap bulan dari pekerjaan sang suami sebagai petugas keamanan gedung Sarinah tidak mencukupi untuk menghidupkan kedua anaknya. Apalagi, setiap harinya, Tari mengaku merogoh saku kantongnya lebih dalam untuk biaya makanan sang suami di penjara.
"Kalau di kasih makanan di tahanan kan kita sebagai istri enggak tega. Jadi setiap hari kami suplai dia makanan," kata Tari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Tari mengaku, setiap bulannya hanya mengandalkan gaji sang suami. Sebab, dirinya hanya lah seorang ibu rumah tangga. Untuk memenuhi biaya hidup, sekolah anak-anak, dan biaya makan suami di penjara tak jarang Tari sampai-sampai harus meminjam uang ke sana, ke mari.
"Gimana, ya bisa bayanginlah. Kita kalau enggak cukup ya sampai pinjam-pinjam," ujarnya.
Tari berharap, perkara yang menjerat suaminya itu segera cepat selesai. Tari sendiri meyakini bahwa sang suami tidak ada maksud untuk turut terlibat dalam kerusuhan 22 Mei.
Apa yang dilakukan oleh suaminya, kata Tari, dengan memberikan minum dan air untuk cuci muka bagi para demonstran yang lari ke Gedung Sarinah ketika itu semata-mata dilakukan atas rasa kemanusiaan.
"Kecuali dia ikut demo, kemanusiaan aja enggak tahu kalau itu ada hukumnya," ucapnya.
Baca Juga: Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri
Untuk diketahui, sebanyak 29 karyawan gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei 2019 telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka dituduh turut ikut membantu para demonstran yang berakhir rusuh dengan membiarkan para demonstran yang masuk Gedung Sarinah untuk mencuci muka serta turut memberikan air mineral untuk minum.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Pelaku Kerusuhan 22 Mei Dibayar Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu
-
Masih Perlu Sekolah, 3 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas
-
Komnas HAM Minta Polisi Mudahkan Tersangka Rusuh 22 Mei Dibesuk Keluarga
-
Satu Tersangka Perusuh 22 Mei Menikah di Rutan Polda Metro Jaya
-
Kerugian Materil, Rincian Kerusakan Mobil Dinas Polri saat Tragedi 22 Mei
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?