Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar rapat tertutup pada Rabu (21/8/2019) malam. Rapat tersebut dilakukan oleh tim sinkronisasi yang merupakan pimpinan fraksi di MPR.
Sekretaris Fraksi PAN MPR, Saleh Daulay, mengatakan rapat tersebut merupakan pembahasan lanjutan dari rapat sebelumnya mengenai rekomendasi MPR yang terdiri dari rencana amandemen UUD 1945 dan tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan untuk periode 2019-2024, usai melalui rapat Badan Pengkajian MPR.
Sebagaimana diketahui, tata tertib pimpinan MPR harus disesuakain kembali dengan mengacu pada UU MD3 Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur jumah pimpinan MPR pada 2019-2024 menjadi 5 orang dari sebelumnya berjumlah 8 orang.
Saleh menuturkan, rapat tersebut akan dilakukan pada 21 - 22 Agustus dan hasilnya akan dibawa dalam rapat paripurna tanggal 28 Agustus 2019.
"Iya sekarang mengacu ke UU MD3. Nah kalau amendemen UUD ada tujuh isu di antaranya penataan kelembagaan MPR, penataan kelembagaan DPD, penataan kelembagaan sistem presidensial, itu kira-kira isunya," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
"Nah MPR sudah melakukan rapat kemarin terkait dengan rekomendasi ini dan perubahan tatib," Saleh menambahkan.
Saleh tak menampik jika dalam rapat pembahasan tatib pimpinan MPR sebelumnya juga turut dibahas ihwal usulan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 kursi.
Menurutnya seluruh fraksi bahkan telah mengemukakan pendapat terkait usul tersebut.
"Jadi bukan hanya membahas soal penambahan pimpinan MPR, memang salah satu yang dibahas di dalamnya tentu karena ada perubahan tatib MPR, maka isi yang dibahas perubahan tatib ya soal pimpinan MPR. Tapi di dalam tatib yang berubah itu bukan itu saja kan ada banyak. Soal penambahan pimpinan MPR sudah dibicarakan kemarin," kata Saleh.
Baca Juga: Koalisi Jokowi Buka Peluang MPR Dipegang 10 Pimpinan
Meski demikian, pandangan fraksi soal 10 pimpinan MPR masih sebatas pendapat bukan keputusan akhir yang akan ditentukan dalam rapat.
"Tentu ada yang merespons baik, ada juga yang masih memperdalam argumen. Rapat kemarin kan bukan untuk memutuskan terima atau tidak terima. Itu akan dikembalikan lagi kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai masing-masing untuk diputuskan marena itu kan sangat strategis," kata Saleh.
Lebih kanjut, jika usulan tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh fraksi, maka perlu ada revisi terbatas UU MD3.
"Kalau disetujui usulan penambahan itu diterima, maka memang diminta kerelaan dari semua parpol dan fraksi-fraksi khususnya di DPR untuk merevisi kembali UU MD3," katanya.
"Karena sekarang UU MD3 disebut pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, jadi tatib kan sesuai dengan itu. Tetapi kalau sekarang ini kita sedang mengusulkan satu ketua dan sembilan wakil, itu kita berharap itu diterima, dan kalau diterima diubah UU MD3-nya," lanjut Saleh.
Berita Terkait
-
KIK Buka Peluang 10 Pimpinan MPR, Fadli Zon: Saya Kira Bagus-bagus Saja
-
Koalisi Jokowi Buka Peluang MPR Dipegang 10 Pimpinan
-
PAN Usul Pimpinan MPR 10 Kursi, Surya Paloh: Kenapa Tidak 50?
-
Prabowo Setuju Pimpinan MPR Ditambah Jadi 10 Orang
-
PDIP Tak Mau Rebut Kursi Pimpinan MPR, Serahkan ke Musyawarah Mufakat
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?