Suara.com - Nasib miris menimpa seorang gadis yang baru berumur 15 tahun di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Di usianya yang masih belia, dia harus menanggung beban menjadi seorang korban pencabulan.
Mirisnya lagi, pelaku pencabulan itu adalah orang dekatnya sendiri. Pelaku tak lain adalah ayah tirinya berinisial SH. Yang memilukan, korban, sebut saja bunga, dicabuli oleh SH sudah puluhan kali.
Parahnya lagi, SH melakukan perbuatan tak senonoh tersebut dengan bermodalkan iming-iming uang Rp 10 ribu. Dalih pelaku sungguh tak bisa diterima akal sehat, ia malah tergiur melihat tubuh anaknya sendiri. Kekinian, SH sudah ditangkap polisi Polres Tebo.
Aksi tak senonoh SH baru terungkap pada Jumat (23/8/2019) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana, saat itu ibu korban pergi menggunakan sepeda motor ke tempat tukang urut bersama tetangganya. Sedangkan anaknya tinggal di rumah dengan pelaku.
Memanfaatkan keadaan rumah yang sepi, SH lantas kembali melancarkan aksi cabulnya. Nahas, perilaku SH terbongkar usai diketahui tetangganya, hingga ia ditangkap.
Ibu korban baru mengetahui aksi ini saat masih berada di rumah tukang urut. Ia baru tahu setelah mendapat kabar bahwa rumahnya sudah ramai didatangi warga yang menangkap aksi bejat pelaku yang juga suaminya.
Mirisnya, dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan kurang lebih sebanyak 30 kali. Atas kejadian tersebut, ibu korban yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku, langsung melapor ke Polsek Rimbo Ilir.
Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Panji Lazuardi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan orang tua korban tersebut.
"Ya benar, pelapor bersama anaknya datang ke Polsek melaporkan pelaku yang merupakan suaminya atau ayah tiri korban atas kasus pencabulan," ujar Panji seperti dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Modus Cabul Driver Ojol, Dari Ajak Nikah hingga Raba Tubuh Nanda
Ia mengungkapkan, bahwa aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak korban duduk di Kelas 1 SMP.
"Pelaku mengaku sudah 30 kali mencabuli putrinya. Seingatnya, itu dilakukan 10 kali waktu korban masih kelas 1 dan 20 kali sewaktu korban duduk di kelas 2 SMP, itupun pelaku banyak yang lupa," ujar Kapolsek.
Atas ulah cabulnya itu, SH dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
106 Anggota DPRD Jakarta Dilantik, Pantas Nainggolan Jadi Ketua Sementara
-
Arkeolog UI dan Italia Ungkap Situs Galangan Kapal Tertua di Asia Tenggara
-
Padamkan Api Kebakaran Hutan, Petugas Manggala Agni Tewas Tertimpa Pohon
-
Cerita Pilu 2 Gadis Belia di Jambi Usai Dicabuli 15 Pemuda
-
Dicabuli Sepupu Saat Syukuran, Gadis Belia di Jambi Kini Hamil 7 Bulan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
LLDIKTI Wilayah IX Tekankan Pemanfaatan Bijak Dana Beasiswa di ITB Nobel Indonesia
-
Daftar Tempat Menarik untuk Menunggu Maghrib di Wilayah Bandung Barat
-
Kasus Suap Impor Barang KW, KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga