Suara.com - Nasib miris menimpa seorang gadis yang baru berumur 15 tahun di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Di usianya yang masih belia, dia harus menanggung beban menjadi seorang korban pencabulan.
Mirisnya lagi, pelaku pencabulan itu adalah orang dekatnya sendiri. Pelaku tak lain adalah ayah tirinya berinisial SH. Yang memilukan, korban, sebut saja bunga, dicabuli oleh SH sudah puluhan kali.
Parahnya lagi, SH melakukan perbuatan tak senonoh tersebut dengan bermodalkan iming-iming uang Rp 10 ribu. Dalih pelaku sungguh tak bisa diterima akal sehat, ia malah tergiur melihat tubuh anaknya sendiri. Kekinian, SH sudah ditangkap polisi Polres Tebo.
Aksi tak senonoh SH baru terungkap pada Jumat (23/8/2019) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana, saat itu ibu korban pergi menggunakan sepeda motor ke tempat tukang urut bersama tetangganya. Sedangkan anaknya tinggal di rumah dengan pelaku.
Memanfaatkan keadaan rumah yang sepi, SH lantas kembali melancarkan aksi cabulnya. Nahas, perilaku SH terbongkar usai diketahui tetangganya, hingga ia ditangkap.
Ibu korban baru mengetahui aksi ini saat masih berada di rumah tukang urut. Ia baru tahu setelah mendapat kabar bahwa rumahnya sudah ramai didatangi warga yang menangkap aksi bejat pelaku yang juga suaminya.
Mirisnya, dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan kurang lebih sebanyak 30 kali. Atas kejadian tersebut, ibu korban yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku, langsung melapor ke Polsek Rimbo Ilir.
Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Panji Lazuardi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan orang tua korban tersebut.
"Ya benar, pelapor bersama anaknya datang ke Polsek melaporkan pelaku yang merupakan suaminya atau ayah tiri korban atas kasus pencabulan," ujar Panji seperti dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Modus Cabul Driver Ojol, Dari Ajak Nikah hingga Raba Tubuh Nanda
Ia mengungkapkan, bahwa aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak korban duduk di Kelas 1 SMP.
"Pelaku mengaku sudah 30 kali mencabuli putrinya. Seingatnya, itu dilakukan 10 kali waktu korban masih kelas 1 dan 20 kali sewaktu korban duduk di kelas 2 SMP, itupun pelaku banyak yang lupa," ujar Kapolsek.
Atas ulah cabulnya itu, SH dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
106 Anggota DPRD Jakarta Dilantik, Pantas Nainggolan Jadi Ketua Sementara
-
Arkeolog UI dan Italia Ungkap Situs Galangan Kapal Tertua di Asia Tenggara
-
Padamkan Api Kebakaran Hutan, Petugas Manggala Agni Tewas Tertimpa Pohon
-
Cerita Pilu 2 Gadis Belia di Jambi Usai Dicabuli 15 Pemuda
-
Dicabuli Sepupu Saat Syukuran, Gadis Belia di Jambi Kini Hamil 7 Bulan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...