Suara.com - Nasib miris menimpa seorang gadis yang baru berumur 15 tahun di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Di usianya yang masih belia, dia harus menanggung beban menjadi seorang korban pencabulan.
Mirisnya lagi, pelaku pencabulan itu adalah orang dekatnya sendiri. Pelaku tak lain adalah ayah tirinya berinisial SH. Yang memilukan, korban, sebut saja bunga, dicabuli oleh SH sudah puluhan kali.
Parahnya lagi, SH melakukan perbuatan tak senonoh tersebut dengan bermodalkan iming-iming uang Rp 10 ribu. Dalih pelaku sungguh tak bisa diterima akal sehat, ia malah tergiur melihat tubuh anaknya sendiri. Kekinian, SH sudah ditangkap polisi Polres Tebo.
Aksi tak senonoh SH baru terungkap pada Jumat (23/8/2019) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana, saat itu ibu korban pergi menggunakan sepeda motor ke tempat tukang urut bersama tetangganya. Sedangkan anaknya tinggal di rumah dengan pelaku.
Memanfaatkan keadaan rumah yang sepi, SH lantas kembali melancarkan aksi cabulnya. Nahas, perilaku SH terbongkar usai diketahui tetangganya, hingga ia ditangkap.
Ibu korban baru mengetahui aksi ini saat masih berada di rumah tukang urut. Ia baru tahu setelah mendapat kabar bahwa rumahnya sudah ramai didatangi warga yang menangkap aksi bejat pelaku yang juga suaminya.
Mirisnya, dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan kurang lebih sebanyak 30 kali. Atas kejadian tersebut, ibu korban yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku, langsung melapor ke Polsek Rimbo Ilir.
Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Panji Lazuardi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan orang tua korban tersebut.
"Ya benar, pelapor bersama anaknya datang ke Polsek melaporkan pelaku yang merupakan suaminya atau ayah tiri korban atas kasus pencabulan," ujar Panji seperti dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Modus Cabul Driver Ojol, Dari Ajak Nikah hingga Raba Tubuh Nanda
Ia mengungkapkan, bahwa aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak korban duduk di Kelas 1 SMP.
"Pelaku mengaku sudah 30 kali mencabuli putrinya. Seingatnya, itu dilakukan 10 kali waktu korban masih kelas 1 dan 20 kali sewaktu korban duduk di kelas 2 SMP, itupun pelaku banyak yang lupa," ujar Kapolsek.
Atas ulah cabulnya itu, SH dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
106 Anggota DPRD Jakarta Dilantik, Pantas Nainggolan Jadi Ketua Sementara
-
Arkeolog UI dan Italia Ungkap Situs Galangan Kapal Tertua di Asia Tenggara
-
Padamkan Api Kebakaran Hutan, Petugas Manggala Agni Tewas Tertimpa Pohon
-
Cerita Pilu 2 Gadis Belia di Jambi Usai Dicabuli 15 Pemuda
-
Dicabuli Sepupu Saat Syukuran, Gadis Belia di Jambi Kini Hamil 7 Bulan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat