- Laras Faizati membacakan pledoi pada Senin (5/1/2026) di PN Jakarta Selatan terkait kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
- Dalam pembelaannya, Laras mengkritik tajam kondisi demokrasi dan penegakan hukum yang dianggap membungkam suara nurani.
- Laras memohon pembebasan dan menyoroti pentingnya suara perempuan yang seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi.
Suara.com - Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hening saat Laras Faizati membacakan pledoi atau nota pembelaannya, Senin (5/1/2026) siang.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 itu, menyampaikan pembelaan dengan suara lantang selama sekitar 30 menit di hadapan majelis hakim.
Keheningan tersebut perlahan berubah menjadi suasana emosional. Di hadapan majelis hakim, Laras tidak hanya membantah dakwaan jaksa, tetapi juga menyuarakan kritik tajam terhadap kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Jika negara demokrasi ini, hukum di negara ini, mengharuskan saya untuk diam, menginginkan saya untuk tidak menggunakan hati nurani saya dan membungkam suara saya untuk merespons akan suatu ketidakadilan yang terjadi di depan mata saya, maka keadilan dan demokrasi di negara ini benar-benar telah pudar," ujar Laras.
Ia juga menegaskan, keresahan publik yang kerap dijadikan alasan penjeratannya bukanlah disebabkan oleh dirinya, melainkan oleh berbagai peristiwa ketidakadilan yang terjadi.
"Masyarakat resah karena polisi bunuh warga, bukan karena saya. Masyarakat resah karena adanya ketidakadilan di depan mata kami, bukan karena saya," katanya.
Dalam pledoinya, Laras turut menyoroti posisi dan suara perempuan di ruang publik yang menurutnya kerap diabaikan dan justru dikriminalisasi.
"Yang mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi. Karena kami, perempuan, adalah sumber pengetahuan dan sekolah pertama untuk anak-anak kami dan untuk generasi penerus bangsa," ucapnya.
Di bagian akhir pembelaan, Laras pun menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, yang membuat suasana ruang sidang kian haru.
Baca Juga: Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
"Yang mulia, saya mohon bebaskan saya dan kembalikan saya ke bunda saya, yang telah tanpa lelah berjuang menemani saya meraih kebebasan dan keadilan," tuturnya.
Selama pembacaan pledoi berlangsung, emosi terasa pekat di dalam ruang sidang. Ibu Laras tampak beberapa kali menyeka air mata dari bangku pengunjung.
Aktivis hak asasi manusia sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang duduk di barisan depan, juga terlihat berkaca-kaca menyimak setiap kalimat pembelaan yang dibacakan Laras.
Sesaat setelah Laras menutup pledoinya dengan ucapan terima kasih, suasana hening kembali pecah. Puluhan pengunjung serempak berdiri dan memberikan tepuk tangan panjang, disertai isak tangis haru.
Orang tua, kerabat, hingga aktivis HAM memberikan penghormatan atas keberanian Laras menyampaikan pembelaan dari mimbar keadilan.
Momen emosional di ruang sidang itu menjadi puncak dari rangkaian sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut. Beberapa jam sebelumnya, Laras masih terlihat berada di ruang tahanan sementara khusus wanita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di balik jeruji, ia memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyempurnakan naskah pledoi yang disusunnya sendiri selama menjalani penahanan.
Di sela persiapan itu, sang ibu sempat datang membawakan bekal makanan. Gestur sederhana tersebut menjadi suntikan kekuatan bagi Laras menjelang sidang krusial yang menentukan nasib hukumnya.
Berita Terkait
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Masuk Dakwaan, 80 Konten Instagram Ini Jadi Senjata Jaksa Jerat Aktivis Delpedro Marhaen Cs
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik