- Laras Faizati membacakan pledoi pada Senin (5/1/2026) di PN Jakarta Selatan terkait kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
- Dalam pembelaannya, Laras mengkritik tajam kondisi demokrasi dan penegakan hukum yang dianggap membungkam suara nurani.
- Laras memohon pembebasan dan menyoroti pentingnya suara perempuan yang seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi.
Suara.com - Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hening saat Laras Faizati membacakan pledoi atau nota pembelaannya, Senin (5/1/2026) siang.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 itu, menyampaikan pembelaan dengan suara lantang selama sekitar 30 menit di hadapan majelis hakim.
Keheningan tersebut perlahan berubah menjadi suasana emosional. Di hadapan majelis hakim, Laras tidak hanya membantah dakwaan jaksa, tetapi juga menyuarakan kritik tajam terhadap kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Jika negara demokrasi ini, hukum di negara ini, mengharuskan saya untuk diam, menginginkan saya untuk tidak menggunakan hati nurani saya dan membungkam suara saya untuk merespons akan suatu ketidakadilan yang terjadi di depan mata saya, maka keadilan dan demokrasi di negara ini benar-benar telah pudar," ujar Laras.
Ia juga menegaskan, keresahan publik yang kerap dijadikan alasan penjeratannya bukanlah disebabkan oleh dirinya, melainkan oleh berbagai peristiwa ketidakadilan yang terjadi.
"Masyarakat resah karena polisi bunuh warga, bukan karena saya. Masyarakat resah karena adanya ketidakadilan di depan mata kami, bukan karena saya," katanya.
Dalam pledoinya, Laras turut menyoroti posisi dan suara perempuan di ruang publik yang menurutnya kerap diabaikan dan justru dikriminalisasi.
"Yang mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi. Karena kami, perempuan, adalah sumber pengetahuan dan sekolah pertama untuk anak-anak kami dan untuk generasi penerus bangsa," ucapnya.
Di bagian akhir pembelaan, Laras pun menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, yang membuat suasana ruang sidang kian haru.
Baca Juga: Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
"Yang mulia, saya mohon bebaskan saya dan kembalikan saya ke bunda saya, yang telah tanpa lelah berjuang menemani saya meraih kebebasan dan keadilan," tuturnya.
Selama pembacaan pledoi berlangsung, emosi terasa pekat di dalam ruang sidang. Ibu Laras tampak beberapa kali menyeka air mata dari bangku pengunjung.
Aktivis hak asasi manusia sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang duduk di barisan depan, juga terlihat berkaca-kaca menyimak setiap kalimat pembelaan yang dibacakan Laras.
Sesaat setelah Laras menutup pledoinya dengan ucapan terima kasih, suasana hening kembali pecah. Puluhan pengunjung serempak berdiri dan memberikan tepuk tangan panjang, disertai isak tangis haru.
Orang tua, kerabat, hingga aktivis HAM memberikan penghormatan atas keberanian Laras menyampaikan pembelaan dari mimbar keadilan.
Momen emosional di ruang sidang itu menjadi puncak dari rangkaian sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut. Beberapa jam sebelumnya, Laras masih terlihat berada di ruang tahanan sementara khusus wanita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di balik jeruji, ia memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyempurnakan naskah pledoi yang disusunnya sendiri selama menjalani penahanan.
Di sela persiapan itu, sang ibu sempat datang membawakan bekal makanan. Gestur sederhana tersebut menjadi suntikan kekuatan bagi Laras menjelang sidang krusial yang menentukan nasib hukumnya.
Berita Terkait
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Masuk Dakwaan, 80 Konten Instagram Ini Jadi Senjata Jaksa Jerat Aktivis Delpedro Marhaen Cs
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun