Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinaikkan pemerintah ialah demi memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk mewujudkan itu, tak mungkin pemerintah terus membiarkan defisit yang ditelan BPJS sehingga pelayanan kepada masyarakat pun makin tidak optimal.
JK menjelaskan bahwa selama ini iuran BPJS yang berjalan ternyata tidak sesuai dengan manfaat yang mesti dirasakan masyarakat.
"Kalau ingin memberikan kesejahteraan untuk masyarakat (iuran BPJS) harus dinaikkan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Lagipula menurutnya tidak ada perbedaan signifikan ketika iuran BPJS nantinya akan resmi naik. Pasalnya, pemerintah akan membayar 75 persen untuk kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).
"Sebenarnya sama saja, kalau disesuaikan hampir 75 persen yang bayar pemerintah juga. Jangan salah, kan ada BPI pemerintah juga yang bayar," ujarnya.
JK memahami dengan adanya keberatan yang dirasakan peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas 1 yang naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu dan kelas 2 yang naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu. Akan tetapi ia meyakini kalau kenaikan iuran BPJS itu akan sepadan dengan manfaatnya kepada peserta BPJS Kesehatan.
"Pribadi iya tentu lah (keberatan). Semua minta juga apapun penyakit kanker, jantung segala (dibayarkan). Enggak mungkin Rp23 ribu cukup untuk membayar itu," ujarnya.
Sementara itu JK juga sempat menanggapi terkait penolakan yang dilayangkan DPR soal kenaikan iuran BPJS. Menurutnya, kalau tidak dinaikan, tentu pihak DPR akan mempertanyakan solusi pemerintah untuk atasi defisit BPJS Kesehatan yang hingga saat ini masih membengkak.
"Pemerintah ingin teratur, jangan sampai defisit terus tetapi enggak ada anggarannya. Kalau ini sekaligus ada anggarannya. Sebenarnya sama saja. Pemerintah enggak bayar defisit, DPR keberatan. Kalau enggak dibayar bagaimana?," katanya.
Baca Juga: JK Minta Mensos Cari Tempat di Daerah Dingin untuk Pengungsi Pencari Suaka
Berita Terkait
-
Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Justru Berisiko Rugi
-
Iuran BPJS Naik, KASBI: Negara Sebenarnya Hanya Pengepul Uang Rakyat!
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BPJS Ketenagakerjaan Layani Masyarakat
-
DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
-
Buruh Akan Gugat Jokowi Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional