Suara.com - Mantan Ketua Umum Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Pemberatasann Korupsi (KPK) yang diajukan DPR RI saat ini sangat terburu-buru. Mereka seperti harus kejar setoran di akhir kepemimpinannya yang tidak lebih dari sebulan ini.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini, dengan kinerja yang tinggal tiga minggu kedepan DPR RI periode 2014-2019, mereka sudah tidak efektif membuat kebijakan, termasuk melakukan revisi UU KPK. Revisi UU tersebut harus dibicarakan dengan lebih hati-hati dan jernih.
"Kan bulan depan sudah ganti, kurang tiga minggu saja sudah ganti DPR. Kalau (menurut) saya sih terlalu buru-buru, menunggu DPR baru," ungkap Mahfud disela menghadiri pemberian anugerah Doktor Honoris Causa (DR Hc) Sri Sultan HB X di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (5/9/2019).
Pasal yang diusulkan untuk diubah pun, lanjut Mahfud harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Baru kemudian masyarakat memberikan masukan kepada DPR RI.
"Dalam proses legislasi kita di era reformasi ini peran masyarakat sangat penting, kalau dulu jaman orde baru kan dominasi pemerintah, begitu berita diumumkan, hanya basa-basi masyarakat. Sekarang kan masyarakt harus didengar apa maunya," tandasnya.
Belum mengetahui detil usulan revisi UU KPK, Mahfud tidak ingin mengomentari konten pasal yang akan diubah. Bisa saja melemahkan KPK atau justru sebaliknya bisa menguatkan lembaga negara tersebut.
"Semua tergantung materinya. Perubahan penting tapi juga harus didengar masyarakat, apakah (UU) melemahkan atau menguatkan," imbuhnya.
Sepuluh fraksi partai di DPR RI menyetujui usulan Badan Legislasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Persetujuan itu diajukan kesepuluh fraksi secara tertulis dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: DPR Revisi UU KPK, Pimpinan Hingga Penyidik Bakal Diawasi
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin sidang paripurna mengatakan, kesepuluh fraksi hanya menyerahkan persetujuan tertulis dan tidak dibacakan.
"Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna," kata Utut, Kamis (5/9/2019).
Seusai sepuluh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis tentang revisi UU KPK, Utut meminta persetujuan seluruh peserta paripurna untuk mengesahkannya.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Utut kepada anggota dewan.
Pertanyaan Utut itu direspons dengan pernyataan setuju dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
"Setuju," sahut mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP