Suara.com - Perwakilan mahasiswa Papua dari Asrama Kamasan Surabaya mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, terkait penetapan tersangka pendamping hukum mereka Veronica Koman oleh Polda Jawa Timur. Aduan tersebut diterima Komnas HAM, Senin (9/9/2019).
Saat mengadu, perwakilan mahasiswa Papua dari Surabaya itu didampingi Solidaritas Pembela Aktivis Hak Asasi Manusia yang terdiri dari LBH Pers, LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS Surabaya, Yayasan Satu Keadilan, Amnesty Internasional Indonesia dan Perlindungan Insani.
Salah satu perwakilan, Hendrik, mengatakan Veronica Koman adalah sosok yang sangat mendengarkan aspirasi orang-orang Papua, semua yang disampaikan Veronica adalah fakta.
"Saya ingin ingatkan satu hal kepada rakyat Indonesia secara keseluruhan, orang Papua hanya ingin didengarkan. Ketika banyak manusia menutup mulut, menutup mata, menutup telinga, Veronica memberikan lebih dari sekadar mendengar," kata Hendrik kepada komisioner Komnas HAM.
"Kami tegaskan, apa yang disampaikan oleh Veronica Koman itu bukan hoaks,tapi itu fakta yang benar-benar terjadi di asrama kamasan Surabaya," tegas Dolly, mahasiswa Papua lainnya.
Mereka merasa Veronica Koman telah memberikan perlindungan bagi rakyat Papua. Sebab, mereka sendiri sulit untuk menyuarakan pendapatnya, karena selalu hidup dalam suasana diteror.
"Bahkan mungkin saya, ketika selesai berbicara di sini, apakah saya punya keselamatan akan dijamin atau tidak, entah," ucap Hendrik.
Dia meminta Komnas HAM bisa bertindak seperti aktivis HAM lainnya yang berpihak kepada suara rakyat Papua, dan memperjuangkan pembebasan Veronica Koman sebagai tersangka.
"Veronica dan kawan-kawan aktivis HAM harus dibebaskan tanpa syarat, negara jangan mengkriminalisasikan seenaknya, negara adalah rumah rakyat," tegasnya.
Baca Juga: OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
Aduan ini diterima langsung oleh wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah, dan komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.
Hairansyah berjanji, aduan ini akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM agar setiap pembela HAM di Indonesia selalu mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas.
"Setelah kami menerima ini, tentu kami akan koordinasi dan segera melakukan langkah yang strategis dalam waktu segera. Untuk bisa mengambil beberapa yang disebutkan atau diadukan terutama yang berkaitan posisi pembela HAM, saudari Veronica Koman," kata Hairansyah.
Berita Terkait
-
OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
-
7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM
-
Pemerintah Siapkan Hercules Jemput Mahasiswa Papua yang Eksodus
-
Veronica Koman: Provokator Bagi Polisi, Malaikat Bagi Rakyat Papua
-
Bukan Cuma Dilempar Ular Piton, Mahasiswa Papua di Surabaya 2 Kali Diteror
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas