Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bambang mengatakan hingga saat ini baru surpres soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR atau MD3, dan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang sudah diterima DPR.
"Saya belum cek di kantor. Yang untuk revisi UU KPK belum sampai, saya belum cek lagi apakah sudah sampai ke DPR," ujar Bambang di kediaman Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut pembahasan revisi UU KPK tidak hanya dikerjakan oleh DPR, melainkan pemerintah pusat. Sehingga pembahasan ini akan berlangsung cepat atau lambat tergantung keduanya.
"UU dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak yaitu pemerintah dan DPR, mengebut pelan-pelan atau sedang-sedang itu tergantung pada dua pihak itu," kata Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet mengaku belum tahu apakah pembahasan revisi UU KPK itu akan rampung sebelum pelantikan Jokowi dan Maruf Amin sebagai pesiden dan wakil presiden periode 2019 - 2024.
"Yang bisa menjawab nanti adalah Baleg dan dari Pihak DPR dan Pemerintah nanti diutus. Saya kan hanya juru bicara Parlemen saja, menyampaikan apa yang sudah terjadi dan tidak bisa menyampaikan apa yang belum terjadi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draft revisi Undang-undang KPK yang baru diterimanya.
Setelah mempelajari DIM revisi UU KPK, dirinya akan membuat Surat Presiden (Surpres) dan dikirim ke DPR.
Baca Juga: Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3
"Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIMnya, kalau nanti memang surpres kita kirim. Besok saya sampaikan. Materi-materi apa yang diterima perlu direvisi," ujarnya lagi. (Shifa)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan