Suara.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Jilid V menyebut Inspektur Jenderal Firli Bahuri memiliki nilai terbaik selama mengikuti seleksi dari tahap administrasi hingga masuk 10 besar dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Anggota Capim KPK Indriyanto Seni Adji menyebut, dari tahap administrasi hingga wawancara atau uji publik, Firli memiliki level dengan konsistensi terbaik.
"Dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 Capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," kata Indriyanto pada Kamis (12/9/2019).
Indriyanto mengatakan rekam jejak Firli didapat dari Pansel KPK melalui kerja sama dari berbagai lembaga baik meliputi BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, bahkan dari KPK.
Khusus untuk KPK, Indriyanto menyebut telah menerima rekam jejak Firli langsung dari Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK yang telah dilakukan melalui uji silang dengan rekam jejak dari lembaga yang bekerja sama.
Sehingga, Indriyanto bersama Pansel Capim KPK lainnya, tak menemukan adanya keputusan etik berat seperti yang diputuskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK kepada Firli.
"Pansel tidak menememukan sama sekali wujud Keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB," ujar Indriyanto
"Bahkan saat tahap wawancara atau uji publik, saudara FB sudah klarifikasi dan jelaskan tidak ada keputusan dari DPP," kata Indriyanto.
Menurut Indriyanto, Pansel KPK telah menerima semua masukan dari KPK maupun masyarakat sipil. Namun juga, tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik Firli.
Baca Juga: Komisi III DPR ke KPK: Kenapa Tak Bilang dari Awal Kalau Irjen Firli Busuk?
"Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscure yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim," ucap Indriyanto
Indriyanto menambahkan terkait konferensi pers yang disampaikan KPK terhadap pelanggaran etik Firli, dinilai dapat merugikan martabat calon pimpinan.
"Apalagi, bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit and proper capim di DPR," tuturnya.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR ke KPK: Kenapa Tak Bilang dari Awal Kalau Irjen Firli Busuk?
-
ICW: Jokowi Tidak Berpihak ke Pemberantasan Korupsi
-
Abraham Samad Desak Jokowi Bubarkan Pansel Capim KPK
-
Eks Plt KPK Indriyanto Seno Setuju Revisi UU KPK, Ini Alasannya
-
Saut Situmorang Sebut Revisi UU KPK Dapat Berdampak Pada Cucu Presiden
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB