Suara.com - Forum Lintas Hukum Indonesia mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI segera menunjuk lima pelaksanaan tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyerahkan tanggungjawab pengelolaan dan pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi, Jumat (13/9).
Praktisi Hukum Servasius Serbaya Manek yang tergabung dalam Forum Lintas Hukum Indonesia menuturkan, pimpinan KPK pada dasarnya bersifat kolektif kolegial.
Karenanya, kata dia, pernyataan Agus yang didampingi dua Wakil Ketua KPK—Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang—saat menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada presiden itu bersifat final.
"Keputusan pimpinan KPK menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2019, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat semua pimpinan KPK," kata Servasius saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).
Servasius menilai, kondisi KPK kekinian tidak boleh dianggap remeh oleh presiden dan DPR RI. Vakumnya pimpinan KPK berimplikasi hukum bahwa KPK berada dalam kondisi 'berhenti' melakukan segala aktivitas pemberantasan korupsi.
"Maka Forum Lintas Hukum Indonesia, mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk mempertimbangkan sebuah terobosan guna mengisi kekosongan pimpinan KPK, melalui cara membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015 – 2019, dengan menunjuk lima orang pimpinan KPK sebagai Plt (pelaksanaan tugas) hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik," ujarnya.
Selain itu, Servasius mengatakan Forum Lintas Hukum Indonesia pun meminta pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 untuk membenahi manajemen organisasi dan tata laksana tugas-tugas KPK.
Dengan begitu, kata Servasius, hubungan kerja antara pemimpin dan pegawai KPK berada dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik, dan berbasis pada nilai dasar aparatur sipil negara.
Baca Juga: KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD: Mereka Bukan Mandataris Presiden
"Ketiga, menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK yang ada sekarang. Gantinya, adakan organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai serta taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian.”
Berita Terkait
-
KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD: Mereka Bukan Mandataris Presiden
-
Pasca Penyerahan Mandat, ICW: Jokowi Harus Bertemu Pimpinan KPK Secepatnya
-
Ikut Aksi Damai di Gedung KPK, Bocah Tanggung Tidak Tahu Soal Revisi UU KPK
-
Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, DPR: Harus Berhenti dari Jenderal Aktif
-
Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, Haris Azhar: Gelagat Popularitas Saja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta