Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kaus suap dana hibah KONI tahun 2018 oleh KPK.
Tak pelak hal itu menjadi pukulan hebat bagi Shobibah Rohmah, istri dari Imam Nahrawi dan ketujuh anak mereka.
Ditelusuri dari jejaring Instagram pribadinya, wanita yang kerap disapa Obib Nahrawi itu sempat mengunggah foto kebersamannya dengan Imam Nahrawi dan seorang putrinya yang masih bayi, sebelum sang suami digelandang KPK pada Rabu (18/9/2019).
Foto itu lantas diberi keterangan panjang berisi ucapan syukur. Namun, Obib memilih untuk menonaktifkan kolom komentar dalam unggahan tersebut.
Pada Kamis (19/9/2019), wanita yang berprofesi sebagai desainer tersebut terlihat membagikan Insta Story dengan foto pancaran cahaya. Ia pun menambahkan kalimat panjang yang berisi rasa syukurnya kepada Yang Maha Kuasa.
Obib Nahrawi juga memanjatkan doa supaya senantiasa diberi kekuatan serta menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan.
Selengkapnya, inilah curahat hati istri Imam Nahrawi dalam Insta Story miliknya.
Tidak ada nikmat yang sempurna kecuali cinta dan doa yang mengalir begitu dahsyat..terima kasih ya Allah
Segala yang terjadi tetap tak sebanding bahkan sebutir debu paling halus sekalipun dibanding nikmat Allah yang telah diberikan. Alhamdulillah alaa kulli khaaalin wa ni'matin
Baca Juga: Menteri Susi Minta Bangkai Kapal Pencuri Ikan Diawetkan Jadi Monumen
Ya Allah jauhkanlah kami dari menyombongkan diri akan anugerah panjenengan dan ampunilah kami kedua orang tua kami.
Berikanlah kami kekuatan untuk terus berjuang dan limpahkanlah kebaikan-kebaik dunia dan isinya kepada saudara dan sahabat kami Terima kasih untuk semuanya dan mohon dimaafkan atas segala salah dan khilaf.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya diduga meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI