Suara.com - Seorang dukun asal Siberia ditangkap pihak Kepolisian Rusia karena menyatakan ikrar bakal menggulingkan Presiden Vladimir Putin dengan melakukan aksi jalan kaki ke Moskow.
Aksi Dukun Siberia bernama Alexander Gabyshev itu sempat menjadi topik hangat beberapa media di Rusia. Ikrar yang diucapkan Gabyshev mulai direalisasikan pada Maret 2019 dengan memulai perjalanannya menempuh lebih dari 8.000 kilometer dari kampung halamannya di Yakutia menuju Moskow guna menemui Putin yang disebutnya "roh jahat".
Namun, kepolisian wilayah Buryatia pada Kamis (19/9/2019) mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria di sebuah jalan raya di Siberia. Penangkapan itu dilakukan karena pria tersebut diduga terlibat aksi kejahatan di Yakutia.
Namun, pihak kepolisian tidak menyebut dengan jelas aksi kriminal yang dilakukan pria itu. Kepolisian Buryatia akan menyerahkan pria itu ke pihak berwenang di Yakutia.
Dari keterangan kepolisian, pria yang ditangkap itu adalah Gabyshev, kata kantor berita Interfax.
Penangkapan itu pun memancing protes dari pegiat hak asasi manusia, Amnesty International. Amnesty mengutuk keras penangkapan Gabyshev di wilayah timur Siberia.
"Aksi Balian itu mungkin eksentrik, tetapi sikap kepolisian Rusia (yang menahan Gabyshev, red) tidak dapat diterima," kata Direktur Amnesty International Rusia, Natalia Zviagina dalam siaran tertulisnya seperti dikutip Reuters.
Menurut Zviagina, Gabyshev punya hak untuk bebas menyatakan pandangan politiknya dan menjalani kepercayaannya sebagaimana warga negara lain.
Gabyshev mulanya diprediksi akan tiba di Moskow pada musim panas 2021. Namun hingga Kamis, ia baru berjalan sejauh 3.000 kilometer.
Baca Juga: Selain Curanmor, Ketua KNPB Agus Kossay Ditangkap karena Kasus Makar
Praktik balian/perdukunan masih dapat ditemukan di beberapa wilayah Rusia. Aksi itu merupakan wujud kepercayaan bahwa manusia dapat berkomunikasi dengan roh atau spirit yang tak terlihat keberadaannya.
Saat dikonfirmasi tentang penangkapan Gabyshev, Kremlin mengatakan mustahil mengikuti seluruh kasus hukum di Rusia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan