Suara.com - Seorang dukun asal Siberia ditangkap pihak Kepolisian Rusia karena menyatakan ikrar bakal menggulingkan Presiden Vladimir Putin dengan melakukan aksi jalan kaki ke Moskow.
Aksi Dukun Siberia bernama Alexander Gabyshev itu sempat menjadi topik hangat beberapa media di Rusia. Ikrar yang diucapkan Gabyshev mulai direalisasikan pada Maret 2019 dengan memulai perjalanannya menempuh lebih dari 8.000 kilometer dari kampung halamannya di Yakutia menuju Moskow guna menemui Putin yang disebutnya "roh jahat".
Namun, kepolisian wilayah Buryatia pada Kamis (19/9/2019) mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria di sebuah jalan raya di Siberia. Penangkapan itu dilakukan karena pria tersebut diduga terlibat aksi kejahatan di Yakutia.
Namun, pihak kepolisian tidak menyebut dengan jelas aksi kriminal yang dilakukan pria itu. Kepolisian Buryatia akan menyerahkan pria itu ke pihak berwenang di Yakutia.
Dari keterangan kepolisian, pria yang ditangkap itu adalah Gabyshev, kata kantor berita Interfax.
Penangkapan itu pun memancing protes dari pegiat hak asasi manusia, Amnesty International. Amnesty mengutuk keras penangkapan Gabyshev di wilayah timur Siberia.
"Aksi Balian itu mungkin eksentrik, tetapi sikap kepolisian Rusia (yang menahan Gabyshev, red) tidak dapat diterima," kata Direktur Amnesty International Rusia, Natalia Zviagina dalam siaran tertulisnya seperti dikutip Reuters.
Menurut Zviagina, Gabyshev punya hak untuk bebas menyatakan pandangan politiknya dan menjalani kepercayaannya sebagaimana warga negara lain.
Gabyshev mulanya diprediksi akan tiba di Moskow pada musim panas 2021. Namun hingga Kamis, ia baru berjalan sejauh 3.000 kilometer.
Baca Juga: Selain Curanmor, Ketua KNPB Agus Kossay Ditangkap karena Kasus Makar
Praktik balian/perdukunan masih dapat ditemukan di beberapa wilayah Rusia. Aksi itu merupakan wujud kepercayaan bahwa manusia dapat berkomunikasi dengan roh atau spirit yang tak terlihat keberadaannya.
Saat dikonfirmasi tentang penangkapan Gabyshev, Kremlin mengatakan mustahil mengikuti seluruh kasus hukum di Rusia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check