Suara.com - Rancangan Undang-Undang KUHP yang segera disahkan DPR RI, turut menyita warganet salah satunya aktivis HAM Tunggal Pawestri.
Melalui akun pribadinya, Tunggal Pawestri menyuarakan penolakannya terkait RUU KUHP.
Ia membagikan draft pasal-pasal yang dinilainya tidak jelas dan tidak pasti, seperti yang sudah disusun oleh @maidina__.
Tercatat ada 10 poin yang menuai kontroversi sehingga dikritisi habis-habisan di media sosial.
Selengkapnya, berikurt 10 poin RUU KUHP yang ramai dibicarakan.
1. Menurut Pasal 470 RUU KUHP, koban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun. Pasal ini dianggap meresahkan yakni mengenai pengguguran kandungan (aborsi) yang dinilai sangat kontroversial. Pasal itu dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya, serta bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah terlebih dahulu ada.
Di mana sejatinya, aborsi itu dilarang di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam ayat 2 pasal tersebut, terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat.
Pada pasal 76, terdapat penjelasan bahwa praktik aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan saat usia kehamilan maksimal enam minggu.
Baca Juga: Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil
2. Kemudian soal gelandangan dapat dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 431 RUU KUHP. Pasal ini mengatur pemidanaan gelandangan. Oleh beberapa kalangan pasal ini dinilai sebagai warisan kolonial yang dinilai bukan sebagai solusi sekaligus aneh karena gelandangan diharuskan membayar denda. Termasuk apabila ada perempuan yang terlunta-lunta dan dianggap gelandangan bisa berpotensi dikenai sanksi denda.
3. Kemudian Pasal 417 dan 419 mengatur pidana perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan perkawinan). Pasal 417 mengatur hukuman bagi mereka yang berzina maksimal bui 1 tahun atau denda Rp 10 juta. Pidana ini diatur sebagai delik aduan dari suami, istri, orang tua dan anak. Sementara pasal 419 mengancam pelaku kohabitasi dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Pidana ini delik aduan. Kepala desa termasuk yang bisa mengadukan tindak kohabitasi ke polisi. Pasal ini oleh beberapa kalangan dinilai bisa menyasar perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis, terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 bulan.
4. Sesuai Pasal 432 RUU KUHP, pengamen yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp 1 juta.
5. Oleh aktivis HAM, hukuman bisa saja mengancam dan untuk gelandangan, tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar dan disebut gelandangan sesuai Pasal 431 RUU KUHP yang mengatur pemidanaan gelandangan.
6. Pasal kontroversial RUU KUHP yang lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Di pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui. Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden. Pasal ini juga menuai kritik karena berpotensi sebagai pasal karet. Sebagai contoh apabila ada jurnalis atau warganet yang menyampaikan kritik kepada presiden atau wakil presiden bisa dituduh atau dianggap menghina dan terancam hukuman pidana 3,5 tahun.
7. Pasal kontroversial lainnya di RUU KUHP ialah soal pemidanaan promosi kontrasepsi. Pasal 414 mengatur: orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah kehamilan [kontrasepsi] kepada anak dipidana denda maksimal Rp 1 juta. Oleh sejumlah aktivis, pasal ini juga dinilai kontroversi, karena bisa jadi apabila ada orangtua yang bukan petugas berwenang dengan sengaja menunjukkan alat kontrasepsi di hadapan anak berpotensi dikenai denda Rp 1 juta merujuk pada Pasal 414 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan