Suara.com - Ibadah syukuran kepulangan alias eksodus mahasiswa Papua dari kota studi di luar daerah setelah persekusi rasis, yang digelar di Mimika, dilarang serta dibubarkan oleh aparat kepolisian setempat.
Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan dari Gereja KINGMI di Tanah Papua, Pendeta Deserius Adii, memprotes pembubaran oleh Polres Mimika tersebut.
Ia mengatakan, pelarangan ibadah syukuran di Timika, Kabupaten Mimika, Kamis (19/9) itu, merupakan pelarangan ibadah kedua setelah pelarangan ibadah serupa, 31 Desember 2018.
Pendeta Deserius Adii menyatakan, pelarangan ibadah syukuran kepulangan para mahasiswa Papua dari berbagai kota studi di luar Papua itu terjadi pada Kamis pukul 12.00 Waktu Papua.
Saat itu, para mahasiswa telah berkumpul dan siap memulai ibadah yang akan dilanjutkan dengan makan bersama. Namun, aparat Polres Mimika melarang mereka melanjutkan acara itu.
“Kami sayangkan tindakan aparat kepolisian Mimika. Karena ibadah itukan tidak bisa diganggu-gugat oleh siapa pun. Baik penjahat, komunis, siapa pun, mau ibadah tidak bisa dilarang,” katanya kepada Jubi.co.id.
Deserius Adii mengatakan, polisi memakai dalil keamanan untuk membubarkan ibadah itu.
“Polisi mengatakan bahwa tidak [boleh] ada kegiatan mobilisasi massa di Timika. Mereka menuding aksi ini diboncengi oleh Komite Nasional Papua Barat, United Liberation Movement for West Papua, dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. [Dengan alasan itu] mereka membubarkan rencana ibadah bersama orangtua mahasiswa dan para mahasiswa/pelajar yang melakukan eksodus dari luar Papua,” katanya.
Adii menyatakan pelarangan ibadah pada Kamis itu merupakan pelarangan ibadah kali kedua sejak 31 Desember 2018.
Baca Juga: Cari Pesawat Hilang di Papua, Tim SAR Gabungan Terkendala Cuaca Buruk
“[Sudah dua kali] polisi yang dipimpin Kepala Polres Mimika AKBP Agung Marlianto melarang beribadah. Pertama, pada tanggal 31 Desember 2018, saat perayaan hari ulang tahun Komite Nasional Papua Barat. Kali ini [polisi melarang] ibadah syukuran mahasiswa Papua yang melakukan eksodus dari Pulau Jawa dan Bali,” katanya.
Adii menyebut polisi telah melanggar hak warga negara untuk beribadah. “Siapa yang berwenang melarang? Itu hak setiap warga Negara untuk duduk dan melakukan ibadah. Aparat kepolisian sudah melanggar hukum, [melanggar hak] setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing masing,” katanya.
Adii menyatakan, kalau Polri mau bersikap adil, seharusnya mereka menangkap semua pelaku persekusi dan rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya.
Adii meminta polisi berhenti mengalihkan isu kasus tindakan rasisme terhadap orang Papua menjadi masalah keamanan di Papua.
“Setop pengalihan isu dari isu rasisme ke kriminalisasi. Polisi selalu membenarkan diri. Mereka tidak melihat bahwa kegitan ini benar-benar dibuat oleh mahasiswa Papua yang eksodus dari Jawa dan Bali, tidak ada dari yang lain-lain,” katanya.
Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin terkait kegiatan itu. “Namun panitia bersikeras melaksanakan kegiatan itu,” kata Agung Marlianto.
Berita Terkait
-
Klaim Disusupi Provokator, Polisi Larang Aksi Damai di Manokwari Besok
-
Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
-
Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi
-
Asrama Mahasiswa Papua Diteror Pakai Tiga Bangkai Ayam Berbelatung
-
Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir