Suara.com - Ibadah syukuran kepulangan alias eksodus mahasiswa Papua dari kota studi di luar daerah setelah persekusi rasis, yang digelar di Mimika, dilarang serta dibubarkan oleh aparat kepolisian setempat.
Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan dari Gereja KINGMI di Tanah Papua, Pendeta Deserius Adii, memprotes pembubaran oleh Polres Mimika tersebut.
Ia mengatakan, pelarangan ibadah syukuran di Timika, Kabupaten Mimika, Kamis (19/9) itu, merupakan pelarangan ibadah kedua setelah pelarangan ibadah serupa, 31 Desember 2018.
Pendeta Deserius Adii menyatakan, pelarangan ibadah syukuran kepulangan para mahasiswa Papua dari berbagai kota studi di luar Papua itu terjadi pada Kamis pukul 12.00 Waktu Papua.
Saat itu, para mahasiswa telah berkumpul dan siap memulai ibadah yang akan dilanjutkan dengan makan bersama. Namun, aparat Polres Mimika melarang mereka melanjutkan acara itu.
“Kami sayangkan tindakan aparat kepolisian Mimika. Karena ibadah itukan tidak bisa diganggu-gugat oleh siapa pun. Baik penjahat, komunis, siapa pun, mau ibadah tidak bisa dilarang,” katanya kepada Jubi.co.id.
Deserius Adii mengatakan, polisi memakai dalil keamanan untuk membubarkan ibadah itu.
“Polisi mengatakan bahwa tidak [boleh] ada kegiatan mobilisasi massa di Timika. Mereka menuding aksi ini diboncengi oleh Komite Nasional Papua Barat, United Liberation Movement for West Papua, dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. [Dengan alasan itu] mereka membubarkan rencana ibadah bersama orangtua mahasiswa dan para mahasiswa/pelajar yang melakukan eksodus dari luar Papua,” katanya.
Adii menyatakan pelarangan ibadah pada Kamis itu merupakan pelarangan ibadah kali kedua sejak 31 Desember 2018.
Baca Juga: Cari Pesawat Hilang di Papua, Tim SAR Gabungan Terkendala Cuaca Buruk
“[Sudah dua kali] polisi yang dipimpin Kepala Polres Mimika AKBP Agung Marlianto melarang beribadah. Pertama, pada tanggal 31 Desember 2018, saat perayaan hari ulang tahun Komite Nasional Papua Barat. Kali ini [polisi melarang] ibadah syukuran mahasiswa Papua yang melakukan eksodus dari Pulau Jawa dan Bali,” katanya.
Adii menyebut polisi telah melanggar hak warga negara untuk beribadah. “Siapa yang berwenang melarang? Itu hak setiap warga Negara untuk duduk dan melakukan ibadah. Aparat kepolisian sudah melanggar hukum, [melanggar hak] setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing masing,” katanya.
Adii menyatakan, kalau Polri mau bersikap adil, seharusnya mereka menangkap semua pelaku persekusi dan rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya.
Adii meminta polisi berhenti mengalihkan isu kasus tindakan rasisme terhadap orang Papua menjadi masalah keamanan di Papua.
“Setop pengalihan isu dari isu rasisme ke kriminalisasi. Polisi selalu membenarkan diri. Mereka tidak melihat bahwa kegitan ini benar-benar dibuat oleh mahasiswa Papua yang eksodus dari Jawa dan Bali, tidak ada dari yang lain-lain,” katanya.
Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin terkait kegiatan itu. “Namun panitia bersikeras melaksanakan kegiatan itu,” kata Agung Marlianto.
Berita Terkait
-
Klaim Disusupi Provokator, Polisi Larang Aksi Damai di Manokwari Besok
-
Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
-
Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi
-
Asrama Mahasiswa Papua Diteror Pakai Tiga Bangkai Ayam Berbelatung
-
Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!