Suara.com - Tembok Gedung DPR dijebol mahasiswa pendemo anti RUU KUHP dan UU KPK. Tembok yang hancur tepatnya di sisi kiri gerbang utama Gedung DPR.
Tembok itu dijebol mahasiswa setelah polisi menembakkan meriam air ke arah mahasiswa dari dalam gedung DPR. Mahasiswa pun kocar kacir.
Namun tak lama mahasiswa kembali ke depan Gedung DPR yang ada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Mahasiswa pun naik ke tralis besi pagar itu.
Mereka menggoyang-goyangkan tralis, sehingga tembok beton itu tuntuh sekira 2 meter.
Pasukan Brimob menembak mahasiswa yang berdemo di depan Gedung DPR dengan meriam air. Air itu disemprot dari mobil Water cannon, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa di depan gerbang gedung, terdorong keluar. Mahasiswa kocar kacir setelah ditembak.
Mereka lari ke arah jalan tol dalam kota depan gedung DPR. Brimob menembakkan meriam air dari dalam gedung DPR.
Massa aksi di depan gedung DPR telah memenuhi jalan tol di depan gedung DPR RI. Bahkan mereka sempat menyerang mobil polisi yang melintas.
Pantauan Suara.com di lokasi, tidak hanya satu ruas jalan tol yang mengarah ke grogol, namun ke arah Pancoran juga dipenuhi massa aksi.
Baca Juga: Demo ke DPR Naik KRL, Mahasiswa Membludak Turun di Stasiun Palmerah
Mobil polisi yang diserang berwarna hitam dan bertuliskan 'Polisi'. Terlihat mobil itu melaju dari arah Grogol ke arah Pancoran.
Saat melintas, massa meneriaki mobil tersebut. Mereka juga melempari mobil itu dengan kayu, batu, hingga minuman air kemasan.
Namun mobil polisi itu tidak bergeming dan terus melaju. Kejadian itu sempat membuat heboh massa.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya