Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yul Dirga; anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naif Fahmi; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, Jumari (JU).
Penahanan itu dilakukan setelah KPK memeriksa mereka, hari ini. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ketiganya akan dititipkan di rumah tahanan cabang KPK yang berbeda. Untuk Yul Dirga akan ditahan di Rutan KPK Cabang K-4 belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara, tersangka Fahmi dan Jumari akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntut, Setia Budi, Jakarta Selatan.
"Ketiga tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam restitusi pajak PT. WAE. Namun, dua orang masih belum dilakukan penahanan mereka, yakni tim pemeriksa pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Santoso dan Darwin Maspolim, pemilik saham PT WAE.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut dalam kontruksi perkara bahwa PT. WAE melalui Darwin menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada empat tersangka lainnya untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun 2015.
"Untuk pajak tahun PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Saut di gedung KPK, kemarin.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Berpolemik, Tunggu Putusan Presiden
Menurut Saut, PT. WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Darwin diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Hadi, Yul Dirga, Jumari dan Naif disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
6 Bulan Pertama 2019, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 28,7 Triliun
-
Jubir: Kami Percaya Jokowi Takkan Membiarkan KPK Lumpuh Apalagi Mati
-
Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK
-
Jubir KPK Dituduh Sebar Hoaks, Saut: Itu Challenge Buat Dia
-
Dituduh Sebar Hoaks, Jubir KPK: Pimpinan Yakinkan Kami Benar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027