Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yul Dirga; anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naif Fahmi; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, Jumari (JU).
Penahanan itu dilakukan setelah KPK memeriksa mereka, hari ini. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ketiganya akan dititipkan di rumah tahanan cabang KPK yang berbeda. Untuk Yul Dirga akan ditahan di Rutan KPK Cabang K-4 belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara, tersangka Fahmi dan Jumari akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntut, Setia Budi, Jakarta Selatan.
"Ketiga tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam restitusi pajak PT. WAE. Namun, dua orang masih belum dilakukan penahanan mereka, yakni tim pemeriksa pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Santoso dan Darwin Maspolim, pemilik saham PT WAE.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut dalam kontruksi perkara bahwa PT. WAE melalui Darwin menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada empat tersangka lainnya untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun 2015.
"Untuk pajak tahun PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Saut di gedung KPK, kemarin.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Berpolemik, Tunggu Putusan Presiden
Menurut Saut, PT. WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Darwin diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Hadi, Yul Dirga, Jumari dan Naif disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
6 Bulan Pertama 2019, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 28,7 Triliun
-
Jubir: Kami Percaya Jokowi Takkan Membiarkan KPK Lumpuh Apalagi Mati
-
Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK
-
Jubir KPK Dituduh Sebar Hoaks, Saut: Itu Challenge Buat Dia
-
Dituduh Sebar Hoaks, Jubir KPK: Pimpinan Yakinkan Kami Benar
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!
-
Lapor Polisi soal Chat WA Misterius, Ini Teror-teror 'Ngeri' Bikin Istri Gus Yazid Trauma
-
Dua Begal Bersenpi Diamuk Massa di Tambora, Warga Ikut Terluka Kena Pantulan Peluru!
-
Sambangi Kantor BPK, Dedi Mulyadi Cek Alur Kas Pemprov Jabar Sudah Benar atau Tidak
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur