Suara.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga di DKI Jakarta, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat undang-undang perlindungan PRT, sebab UU ketenagakerjaan belum menjamin para PRT.
Staf Pengorganisasian dan Penguatan Kapasitas Jala PRT Ari Ujianto mengatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak menjangkau para PRT ke dalam sistem perundangan umum mengenai hubungan kerja.
Undang-undang tersebut PRT dianggap tidak dipekerjakan badan usaha sehingga mereka tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh UU terhadap pekerja lainnya.
Di samping itu, mereka tidak diberi akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja, seperti pengadilan industrial yang dibentuk menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Kontrak antara majikan dengan PRT itu harus ada hak kewajibannya dengan clear, yakni dengan standar kerja layak misalnya THR, libur mingguan, upah layak, jaminan sosial, itu harus ada di dalam kontrak termasuk batasan waktu bekerja," kata Ari kepada Suara.com di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2019).
Oleh karena itu, Ari berharap DPR RI dan Pemerintah segera membahas mengenai revisi undang-undang ketenagakerjaan atau membuat undang-undang baru yang menjamin profesi PRT
"Permasalahan ini akan clear, tidak perlu ribet negosiasi dengan majikan segalam macam kalau undang-undang perlindungan PRT- nya ada, dengan undang-undang itu sudah memberikan kewajiban bagi majikan atau pengguna jasa untuk memberikan hak-hak kepada PRT," tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan survei International Labour Organization (ILO/Kantor Perburuhan Internasional, Jakarta) pada 2015 PRT di Indonesia sudah mencapai 4,2 juta orang.
Mereka selain sebagai pekerja juga sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai pendapatan sekitar 20 - 30 persen dari upah minimum regional (UMR) dan belum mendapatkan hak jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kepergok Ngajak Pergi, Jejak Iwan Bunuh PRT Masita di Ladang Padi Terkuak
Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 11 Huruf g, disebutkan bahwa Pengguna Jasa PRT/Majikan wajib mengikutsertakan PRT dalam jaminan sosial.
Berita Terkait
-
Tak Ada Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker Hanif: Konsepnya Belum Ada
-
PRT Tewas Diserang Anjing, JALA PRT: Majikan Harus Dituntut dan Ditangkap
-
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota Bogor
-
Kompak! Bupati dan DPRD Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Viral Draft Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif Dhakiri Angkat Bicara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM