Suara.com - Tim kuasa hukum enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara mengaku tak dapat memantau aktivitas mereka yang mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Michael Himan, salah satu kuasa hukum para tersangka bahkan tak dapat memantau kebutuhan rohani Surya Anta Cs. Salah satunya ibadah setiap hari Minggu.
"Untuk ibadah khusus hari Minggu, sejauh ini belum tahu. Sebab, kami selaku kuasa hukum tidak diizinkan masuk setiap hari ke markas Brimob," ujar Michael kepada Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Michael mengakui jika waktu besuk tim kuasa hukum sama dengan waktu besuk keluarga para tersangka. Acap kali hendak membesuk, tim kuasa hukum harus melayangkan surat ke Polda Metro Jaya dengan tembusan Mako Brimob Kelapa Dua.
"Kami kuasa hukum, disamakan dengan keluarga enam tersangka. Jadi hari besuknya setiap hari Selasa dan Jumat. Itupun harus masukkan surat ke Polda tembusan ke Mako Brimob Depok," katanya.
Michael menyebut, enam tahanan politik tersebut mendapatkan pendampingan dari Pendeta Suarbudaya Rahardian. Dalam beberapa minggu terakhir, Pendeta Suar kerap memimpin ibadah hari Minggu.
"Dalam beberapa minggu ini, Pendeta Suar (Suarbudaya Rahardian) sendiri yang memimpin ibadah," imbuh Michael.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Komnas HAM Papua Minta Pengungsi Wamena dan Media Tak Sebar Hoaks
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengirim berkas perkara milik enam tersangka itu ke kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan pada Rabu (18/9/2019).
Berita Terkait
-
Sakit di Sel Isolasi, Tahanan Politik Papua Surya Anta Dibawa ke RS Brimob
-
Akui Kondisi Surya Anta Sakit di Rutan Mako Brimob, Mabes: Sudah Diobati
-
Tahanan Kasus Papua Kondisinya Memprihatinkan, Polda: Dokter Rutin Mengecek
-
Dampingi 7 Aktivis Papua, Komnas HAM akan Kirim Tim ke Polda Kaltim
-
Pendeta Suarbudaya: Telinga Surya Anta Bernanah, Tuli Sementara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan