Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menanggapi pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mendesak agar kepolisian menyetop kasus Dandhy Laksono.
Sutradara Film Sexy Killers itu telah berstatus tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA menyusul cuitan Dandhy yang viral di Twitter terkait masalah Papua.
Terkait desakan itu, Argo menyebutkan hanya penyidik yang berwenang menghentikan kasus tersebut. Sebab, kata Argo, aturan penghentian kasus itu juga diatur dalam KUHP.
"Yang berwenang menghentikan adalah penyidik karena sudah ada aturan di KUHP," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Argo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan praperadilan bila menilai polisi keliru menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka.
"Kalau memang dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas jalan mundur sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka terhadap jurnalis sekaligus aktivis, Dandhy Dwi Laksono. Aksi solidaritas jalan mundur dilakukan sebagai simbol kemunduran demokrasi di Indonesia.
Koordinator aksi, Jackson Simanjuntak mendesak aparat kepolisian segera mencabut status tersangka yang disangkakan kepada Dandhy Dwi Laksono. Sebab, proses penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Dandhy dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan kebebasan berpendapat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jadi Tersangka, Benarkah Dandhy Memprovokasi Konflik Papua?
Berita Terkait
-
Aksi Jalan Mundur Desak Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono
-
Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI
-
Polda Akui Pelapor Kasus Dandhy Laksono adalah Polisi Berpangkat Bripda
-
Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda
-
Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!