Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menanggapi pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mendesak agar kepolisian menyetop kasus Dandhy Laksono.
Sutradara Film Sexy Killers itu telah berstatus tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA menyusul cuitan Dandhy yang viral di Twitter terkait masalah Papua.
Terkait desakan itu, Argo menyebutkan hanya penyidik yang berwenang menghentikan kasus tersebut. Sebab, kata Argo, aturan penghentian kasus itu juga diatur dalam KUHP.
"Yang berwenang menghentikan adalah penyidik karena sudah ada aturan di KUHP," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Argo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan praperadilan bila menilai polisi keliru menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka.
"Kalau memang dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas jalan mundur sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka terhadap jurnalis sekaligus aktivis, Dandhy Dwi Laksono. Aksi solidaritas jalan mundur dilakukan sebagai simbol kemunduran demokrasi di Indonesia.
Koordinator aksi, Jackson Simanjuntak mendesak aparat kepolisian segera mencabut status tersangka yang disangkakan kepada Dandhy Dwi Laksono. Sebab, proses penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Dandhy dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan kebebasan berpendapat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jadi Tersangka, Benarkah Dandhy Memprovokasi Konflik Papua?
Berita Terkait
-
Aksi Jalan Mundur Desak Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono
-
Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI
-
Polda Akui Pelapor Kasus Dandhy Laksono adalah Polisi Berpangkat Bripda
-
Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda
-
Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer
-
Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK