Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menanggapi pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mendesak agar kepolisian menyetop kasus Dandhy Laksono.
Sutradara Film Sexy Killers itu telah berstatus tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA menyusul cuitan Dandhy yang viral di Twitter terkait masalah Papua.
Terkait desakan itu, Argo menyebutkan hanya penyidik yang berwenang menghentikan kasus tersebut. Sebab, kata Argo, aturan penghentian kasus itu juga diatur dalam KUHP.
"Yang berwenang menghentikan adalah penyidik karena sudah ada aturan di KUHP," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Argo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan praperadilan bila menilai polisi keliru menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka.
"Kalau memang dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas jalan mundur sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka terhadap jurnalis sekaligus aktivis, Dandhy Dwi Laksono. Aksi solidaritas jalan mundur dilakukan sebagai simbol kemunduran demokrasi di Indonesia.
Koordinator aksi, Jackson Simanjuntak mendesak aparat kepolisian segera mencabut status tersangka yang disangkakan kepada Dandhy Dwi Laksono. Sebab, proses penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Dandhy dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan kebebasan berpendapat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jadi Tersangka, Benarkah Dandhy Memprovokasi Konflik Papua?
Berita Terkait
-
Aksi Jalan Mundur Desak Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono
-
Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI
-
Polda Akui Pelapor Kasus Dandhy Laksono adalah Polisi Berpangkat Bripda
-
Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda
-
Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
Sebut Lonjakan Korban Keracunan MBG Capai 8.649 Anak, JPPI Minta Program Dihentikan
-
KAJ, KLJ, KPDJ Cair Lagi! 200 Ribu Warga Jakarta Dapat Top-Up Rp 300 Ribu
-
Dokumen Negara Saling Tabrak! Dr. Tifa Beberkan Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran, Ini Buktinya
-
Heran Pembangunan LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Belum Juga Rampung, PSI: Bikin Macet
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
Dari Koki Terlatih hingga Pasang CCTV, Ini Permintaan Prabowo Usai Dengar Laporan KLB dari BGN
-
Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Ditunjuk Kapolri Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru!
-
Instruksi Keras Prabowo dari Kertanegara Buntut MBG Jadi Petaka
-
PPP Terbelah Dua, Mardiono vs Agus Suparmanto Saling Klaim Ketum Sah, Pemerintah Pilih Siapa?
-
Prabowo Kagum PKS Sodorkan Profesor ITB Masuk Kabinet, Siapa Orangnya?