Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Rudy Tangkera sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
Selain Refly, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Suukmono dan Direktur PT. Harlis Tata Tahta, Hartono juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Agus menjelaskan, kasus suap ini berawal saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
"Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar," kata dia.
Agus menyampaikan, PT HTT milik Hartoyo memenangkan lelang dan menjadi penggarap proyek tersebut. Hartoyo pun mempunyai kesempatan untuk memberikan fee kepada Refly dan Andi Tejo.
"Adapun comitmen fee yang diduga diaepakati adalah total 6.5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," ujar Agus.
Dalam suap ini, kata Agus Refly diduga telah delapan kali menerima uang suap mencapai Rp 300 juta.
"Jumlah total sekitar Rp 2.1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo (HTY)," ujar Agus.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Supendi Minta Maaf ke Warga Indramayu
Sedangkan, Hartoyo memberika jatah uang setiap bulannya kepada Andi Tejo lewat transfer bank.
Diduga, Andi Tejo kali pertama menerima uang suap pada 28 Agustus 2018.
"Andi Tejo menerima transfer uang dari Hartoyo dengan nilai total Rp 1.59 miliar dan telah digunakan untuk pribadinya sebesar Rp 630 juta," ujar Agus.
Agus menambahkan Andi Tejo juga menerima uang secara tunai dari Hartoyo sebesar Rp 3.25 miliar.
Agus menyebut uang dari Hartoyo salah satunya merupakan pemberian 'gaji kepada Andi sebesar Rp 250 juta. Pemberian suap itu dilakukan setiap kali ada pencarian uang pembayaran proyek kepada PT HTT.
"Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," ujar Agus.
Sebagai pihak penerima suap, Refly dan Andi Tejo disangkakan pasal12 huruf a atau hurf b atau pasal 11 Undang -Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Seusai Dilantik, KPK Kembali Tagih Jokowi soal Perppu
-
Suap Proyek Jalan Rp 155 Miliar, KPK Tangkap Kepala BPJN XII Refly Ruddy
-
Agus Cs Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Pimpinan KPK Sudah Tidak Ada
-
Ricuh! Massa Aksi Demonstrasi Paksa Masuk Gedung KPK
-
Ketua KPK Agus Rahardjo: Kami Rasanya Dikepung dari Berbagai Macam Sisi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China