News / Nasional
Rabu, 16 Oktober 2019 | 23:44 WIB
Pimpinan KPK saat merilis penetapan Kepala BPJN XII Kaltim sebagai tersangka kasus suap proyek jalan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More