Suara.com - Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengomentari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang turut dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi menteri.
Bahkan, Selasa (22/10/2019), DPR resmi menyetujui keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Tito dari jabatan sebagai Kapolri.
Namun, Syamsuddin menilai, Jokowi sebaiknya lebih dulu menagih Tito untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Syamsuddin mengatakan, langkah Jokowi memanggil Tito untuk menjadi menteri merupakan hak prerogatif presiden.
Tapi dirinya masih ingat ketika Jokowi memberi mandat kepada Tito untuk segera menuntaskan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, dalam kurun waktu tiga bulan. Tenggat waktu itu berakhir pada tanggal 31 Oktober ini.
"Kita membaca, (Presiden Jokowi) kasih waktu 3 bulan menangkap (pelaku) menyerang Novel. Seharusnya itu ditagih dulu. Sebelum mengumumkan kabinet," kata Syamsuddin dalam diskusi bertajuk 'Mencermati Kabinet Jokowi Jilid II' di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).
Syamsuddin menilai, Jokowi memang harus menagih Tito membayar utangnya terlebih dahulu. Akan tetapi, ia melihat alasan lain di balik Jokowi yang menginginkan Tito masuk ke dalam jajaran menteri, yakni soal tanda balas jasa.
"Ini kan semacam tanda kutip balas jasa, pak Tito berjasa ikut memenangkan Jokowi di Pilpres 2019 melalui jajaranya," tandasnya.
Presiden Jokowi resmi memberhentikan Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Jenderal Tito Karnavian Mundur, Ari Dono Ditunjuk Jadi Plt Kapolri
Pemberhentian itu diresmikan setelah usulan Jokowi disahkan oleh DPR RI melalui sidang paripurna, Selasa siang.
"Dengan ini menyatakan Jenderal Tito Karnavian diberhentikan dari Kapolri sesuai usulan Presiden Jokowi. Selanjutnya, yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain, setuju?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Anggota DPR yang mengikuti sidang paripurna serempak bilang "Setuju."
Untuk diketahui, DPR RI sebelumnya menerima surat presiden yang meminta persetujuan untuk memerhentikan Tito Karnavian sebagai Kapolri.
"DPR menerima Surpres Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 terkait permintaan persetujuan pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari Kapolri," kata Puan.
Sebelumnya diberitakan, Tito disebut-sebut bakal menjadi menteri ataupun kepala badan setingkat menteri pada masa pemerintahan Jokowi - Maruf Amin.
Jenderal Tito sudah datang ke Istana Negara memenuhi undangan Presiden Jokowi, Senin (21/10) awal pekan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Sama-Sama Calon Menteri, Dulu Fachrul Razi Rekomendasikan Pecat Prabowo
-
Calon Kuat Menteri, Kakak Cak Imin: Jokowi Paham Saya Orang Desa
-
Nama Tito Santer jadi Menteri, Polri: Besok Diumumkan Presiden
-
Posisi Menhan Disebut Jatuhkan Marwah, Gerindra: Itu Kebesaran Hati Prabowo
-
20 Tahun Jadi Anggota DPR, Ida Fauziyah Dipanggil Jokowi ke Istana
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya