Suara.com - Badan Kerja sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Barat memiliki peran penting dalam menyukseskan program Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Selain menjadi wadah bagi wanita se-Jabar, BKOW dapat mendorong organisasi wanita lain untuk aktif terlibat dalam pembangunan daerah.
Demikian dikatakan Ketua Tim Peggerak PKK Prov. Jabar yang juga Dewan Penasehat BKOW Jabar, Atalia Ridwan, saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) BKOW ke-57 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/10/2019).
"BKOW adalah badan perkumpulan atau kerja sama organisasi wanita, isinya ada sekitar 68 organisasi perempuan. Tentu perannya ini sangat penting sekali --bagaimana perempuan hebat mampu mecarikan solusi permasalahan khususnya di Jawa Barat," kata Atalia.
Menurut Atalia, berbagai program BKOW sudah menyentuh seluruh bidang. Mulai dari pendidikan sampai keterampilan. Oleh karena itu, BKOW dapat memfasilitasi dan mendorong organisasi perempuan se-Jabar lebih produktif.
"Saya melihat potensi luar biasa di BKOW. Mudah-mudahan bisa mampu menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan saat ini," ucapnya.
"Terkait dengan program kerja sama kolaborasi dan koordinasi bersama terkait dengan program-program pendidikan, pengetahuan dan juga keterampilan di wilayah masyarakat," imbuhnya.
Di HUT ke-57 tersebut, harap Atalita, para anggota BKOW semakin solid dan program-program yang telah diluncurkan dapat terealisasi dengan baik. Selain itu, regenerasi organisasi perlu dilakukan guna melahirkan ide-ide maupun gagasan-gagasan segar.
"Harapannya di usia 57 tahun ini semakin kompak, karena perjalanan panjang organisasi ini ada yang begitu aktif ada yang sudah sepuh jadi regenerasi itu penting. Tapi, kita juga perlu untuk selalu belajar dari para tokoh sesepuh supaya kita tahu bagaimana cara membuat perencanaan yang tepat. Karena masing-masing zaman berbeda. Masing-masing zaman bisa belajar dari pendahulunya," kata Atalia mengakhiri.
Baca Juga: Ridwan Kamil : Program English for Ulama Sumbangsih Santri Jabar
Berita Terkait
-
Pengolahan Data Jadi Modal Penting Pembangunan Daerah
-
Wagub Jabar Minta Masyarakat Jangan Diskriminasi Orang Gangguan Jiwa
-
Gubernur Jabar Paparkan Tiga Model Revitalisasi SMK di Jabar
-
Wagub Jabar Optimistis Perda Keagamaan Akan Disahkan DPRD
-
Pemdaprov Jabar Akan Susun MoU Soal Penanganan Pencemaran Sungai Cilamangsi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif