Suara.com - Parlemen Hong Kong pada Rabu (23/10/2019) secara resmi membatalkan Rancangan Undang-Undang atau RUU ekstradisi yang memicu protes anti-pemerintah selama empat bulan terakhir.
Pada hari yang sama tersangka pembunuhan yang menjadi sumber masalah ini dibebaskan dari penjara di Hong Kong. Tetapi demonstran dan anggota parlemen yang beroposisi mengatakan ini adalah konsesi kecil yang tidak akan membuat mereka mundur dari lima tuntutan mereka pada pemerintah Hong Kong.
Laki-laki yang menjadi sumber masalah politik Hong Kong itu tidak banyak berbicara ketika dibebaskan dari penjara Rabu, hari yang sama ketika anggota parlemen secara resmi membatalkan RUU yang membuat kota itu dilanda protes anti-pemerintah berbulan-bulan.
Chan Tong-kai, usia 20 tahun, secara tidak sengaja memicu protes anti-pemerintah di kota kelahirannya, Hong Kong, ketika dengan kejam membunuh pacarnya yang hamil di Taiwan tahun lalu.
Hong Kong, kota semi-otonomi China, mengutip kasusnya, Februari lalu ketika mengusulkan undang-undang yang akan memungkinkan orang Hong Kong seperti Chan diekstradisi ke China untuk diadili.
Usul itu menyulut demonstrasi di kota berpenduduk padat itu, yang sejak penyerahannya dari pemerintahan Inggris kembali ke China pada tahun 1997 diizinkan Beijing untuk beroperasi di bawah perjanjian "Satu Negara, Dua Sistem". Banyak penduduk Hong Kong menilai RUU ekstradisi itu langkah yang terlalu jauh menuju Beijing.
Kepala eksekutif kota itu, Carrie Lam, menangguhkan RUU itu Juni lalu, tetapi demonstrasi berlanjut. Demonstran dalam gerakan tanpa pemimpin itu mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah, mencakup hak pilih universal, penyelidikan terhadap kekerasan polisi selama protes, amnesti bagi demonstran dan penarikan penuh secara resmi RUU ekstradisi itu.
Hari Rabu, satu dari tuntutan itu dipenuhi ketika anggota Dewan Legislatif kota secara resmi membatalkan RUU itu.
Namun, aktivis Leung Kwok Hung mengatakan kepada VOA, itu tidak cukup.
Baca Juga: China Berencana Ganti Pemimpin Hong Kong Carrie Lam
"Menurut saya, konsesi ini terlalu sedikit dan sangat terlambat. Lima tuntutan dari rakyat Hong Kong seharusnya dipenuhi. Jadi, Carrie Lam harus memenuhi tuntutan lainnya, dan ia perlu menunjukkan kepemimpinan supaya seluruh masyarakat ingat hal-hal itu tidak boleh dilakukan lagi, dan ia perlu membuat peta jalan dan jadwal untuk menyelesaikan kemelut Hong Kong. Menurut saya rakyat Hong Kong tidak akan berhenti memrotes hanya karena konsesi yang terlambat dan kecil ini," tegasnya.
Segera setelah RUU itu resmi dibatalkan Rabu sore, anggota parlemen yang beroposisi meminta sekretaris keamanan kota itu mengundurkan diri. Ia tidak menjawab tuntutan mereka.
Hari Rabu, ketika muncul dari penjara di Hong Kong – setelah mendekam 19 bulan karena menggunakan kartu kredit pacarnya setelah kematiannya - Chan tampak lemah dan menyesal. Ia berhenti di dekat kamera, membungkuk dalam-dalam dan berkata pelan, "Kepada masyarakat, dan penduduk Hong Kong, saya hanya mampu mengatakan maaf."
Sementara itu, demonstrasi siap memasuki pekan ke-21.
Sumber: VOA Indonesia
Berita Terkait
-
French Open 2019: Hadapi Wakil Hong Kong, Jojo Ingin Tampil Lebih Baik
-
China Berencana Ganti Pemimpin Hong Kong Carrie Lam
-
Diteriaki dan Dicemooh Parlemen, Pemimpin Hong Kong Hentikan Pidato Tahunan
-
Polisi Hong Kong: Kerusuhan Berada di Level Mengancam Jiwa
-
Bentrok Polisi - Demonstran Warnai Aksi Protes Lanjutan di Hong Kong
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo