Suara.com - Satu keluarga nyaris tewas terpanggang dalam kebakaran rumah tinggal di Jalan Patra Raya RT 4, RW 2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (26/10/2019) pagi.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Barat Rompis Romlih mengatakan para korban telah mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat.
"Pemilik rumah diketahui milik Bapak Sugeng (60), dia dan keluarganya sempat terjebak di dalam rumah," ujar Rompis seperti dikutip dari Antara.
Sugeng jadi korban yang mengalami luka bakar dalam kejadian ini. Kemudian ada anggota keluarganya yang lain yaitu Tarwadi (50), Ibu Seto (50), Ibu Kiki (50) dan Kiki (21).
Beruntung, petugas pemadam kebakaran akhirnya bisa mengevakuasi mereka.
Diketahui kebakaran ini terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Sebanyak 13 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan ke alamat kebakaran.
"Api berhasil dipadamkan pada 08.10 WIB," ujar dia.
Lebih lanjut Rompis mengatakan kerugian yang timbul kurang lebih mencapai Rp100 juta.
Sementara penyebab kebakaran diduga karena kebocoran tabung gas LPG 3 kilogram. Namun, penyebab pasti belum diketahui karena masih dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri.
Berita Terkait
-
Karhutla di Jatim Hanguskan 3.400 Hektare, BPBD Jatim: Kebakaran Terparah
-
Perbukitan di Kota Cilegon Terbakar Enam Jam, Kobaran Api Dekati Permukiman
-
Relawan Tewas Tertimpa Dahan Pohon Saat Padamkan Karhutla di Ponorogo
-
Dua Hari Terbakar, 6.055 Hektare Hutan Gunung Rinjani Hangus
-
Pemkot Jaktim Klaim Bantuan Korban Kebakaran Bidaracina Sudah Terpenuhi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI