Suara.com - Mahkamah Agung mencoret kebijakan Presiden Jokowi yang mengharuskan dokter-dokter spesialis berpraktik ke pelosok negeri.
Sebab, MA menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang dilarang oleh undang-undang.
Seperti diberitakan DW Indonesia, Senin (4/11/2019), MA mencoret kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Dengan demikian, Jokowi harus menerbitkan peraturan presiden baru, yang berisi tak mewajibkan dokter spesialis berdinas hingga pelosok Papua, melainkan tergantung kesukarelaan sang dokter.
Keputusan MA menganulis Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu beriringan dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.
Dalam putusannya, MA menilai wajib kerja adalah kerja paksa yang dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Sebagai respons putusan MA tersebut, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019 tersebut.
Untuk diketahui, dalam perpres sebelumnya, para dokter spesialis diwajibkan mau ditempatkan di daerah-daerah terpencil. Tapi kekinian, kewajiban itu kekinian menjadi status sukarela.
Baca Juga: Wajib Kerja Dokter Spesialis Dibatalkan, Ini Rencana Penggantinya
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 16 ayat 2 Perpres 31/2019:
Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan RS milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b dapat berupa:
(1) RS daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
(2) RS rujukan regional; atau
(3) RS rujukan provinsi yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara ayat 2:
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar
-
Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian
-
Terkuak, Admin Mesti Lapor Jokowi Sebelum Unggah Kegiatan di Medsos
-
Tak Diduga! Jokowi Rajin Baca Direct Message dari Warganet, Bahkan Dicatat
-
Jokowi Sebut RCEP akan Membawa Kerjasama yang Saling Menguntungkan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG